Apa Dampak Politisasi Fatwa MUI?

Ilustrasi/halalmui.org

Koran Sulindo – Beberapa waktu yang lalu, masyarakat di dunia maya santer memperbincangkan wacana pengharaman Netflix oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski MUI mengeluarkan klarifikasi yang membantah telah mengeluarkan fatwa soal layanan streaming digital tersebut, bukan kali ini saja media maupun masyarakat awam menyoroti fatwa MUI. Ini tidak mengherankan, MUI merupakan salah satu majelis penerbit fatwa yang paling berpengaruh di Indonesia.

Faktanya, negara menjadikan sejumlah fatwa penting yang dikeluarkan MUI sebagai acuan dalam undang-undang maupun keputusan lainnya, mulai dari undang-undang yang mengatur soal pornografi hingga pembatasan hak kelompok agama minoritas.

Efek dari politisasi fatwa ini beragam. Beberapa darinya berupa penyeragaman Islam di Indonesia dan ancaman terhadap pluralisme di tengah masyarakat, kendati tak semua dampaknya buruk.

Fatwa di Indonesia: Pra- dan Pasca-MUI

Dalam hukum Islam, fatwa merupakan opini legal dari seorang atau sekelompok pemuka agama berwenang yang disebut mufti.

Fatwa, idealnya, bersifat tidak mengikat. Artinya, umat Muslim punya kebebasan untuk memutuskan mufti mana yang menurutnya berotoritas dalam memutuskan suatu perkara.

Di Indonesia, MUI bukanlah satu-satunya badan yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa.

Sebelum MUI dibentuk pada 1975, geliat aktivitas jurisprudensi Islam telah dapat disaksikan–termasuk penerbitan fatwa mengenai berbagai masalah. Sumber fatwanya pun beragam.

Nico J. G. Kaptein, profesor dari Universitas Leiden, Belanda, menggolongkan tradisi fatwa dalam sejarah Indonesia dalam tiga jenis. Abad ke-19 diwarnai dengan tradisi fatwa tradisionalis yang merujuk kepada mufti di Mekah sebagai sosok yang memiliki kewenangan lebih dibandingkan mufti di Indonesia.

Terdapat sebuah buku fatwa terbitan abad ke-19 berjudul Muhimmat al-nafa’is fi bayan as’ilat al-hadith yang memuat fatwa dari mufti Mekah bermahdzab Syafi’i, Ahmad Dahlan (meninggal pada 1886), yang diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu.

Kemudian, pada awal abad ke-20, tumbuh gerakan fatwa modernis yang mengedepankan logika independen–-bersumberkan Al-Qur’an dan hadits–-ketimbang otoritas Islam tradisional.

Fatwa modernis yang dikeluarkan organisasi Persatuan Islam (PERSIS), misalnya, mengacu kepada pemuka agama dari Indonesia alih-alih dari Mekah. Bahasan dalam fatwa modernis pun merujuk kepada isu dan bahasa yang dekat dengan masyarakat Indonesia. Ahmad Hassan, salah satu pemuka PERSIS, pernah menerbitkan fatwa mengenai kentongan dan banyak menerjemahkan fatwa yang ia keluarkan ke dalam Bahasa Sunda.

Salah satu perubahan yang kentara dari peralihan Abad ke-19 ke Abad ke-20 adalah munculnya fatwa yang diterbitkan secara kolektif.

Lahir pada awal abad ke-20, Nahdlatul Ulama dengan Lajnah Bahth al-Masail dan Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih merupakan contoh badan fatwa kolektif yang ada di Indonesia. Demikian halnya dengan MUI yang mencakup ulama baik dari aliran tradisionalis maupun modernis di Indonesia.

Fatwa MUI dan Negara

MUI dibentuk pada 1975 di bawah instruksi presiden Soeharto setidaknya untuk dua alasan.

Pertama, sebagai badan yang meredam dan mendisiplinkan suara organisasi Islam yang beragam. Sebagai rezim yang menjunjung tinggi stabilitas nasional, Orde Baru berusaha menghindari perbedaan pendapat antar-ulama yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Kedua, MUI dibentuk sebagai pemberi legitimasi atas kebijakan negara. Posisi MUI terhadap alat kontrasepsi, misalnya, berubah dari melarang menjadi membolehkan, seiring dukungannya terhadap aturan pemerintah Orde Baru terkait program Keluarga Berencana.

Atas dukungannya terhadap pemerintah, segelintir orang memelesetkan kepanjangan MUI menjadi “Majelis Ular Indonesia”.

Kendati demikian, perlu dicatat bahwasanya tidak semua fatwa yang dikeluarkan MUI pada masa Orde Baru bersifat suportif terhadap regulasi negara.

Mohamad Atho Mudzhar, profesor dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, dalam disertasinya berargumen bahwa dari 22 fatwa yang dikeluarkan pada rentang tahun 1975–1988 di bawah Orde Baru, 11 fatwa bersifat “netral”, delapan fatwa mendukung pemerintah, dan tiga sisanya bertolak belakang dengan pemerintah.

Runtuhnya Orde Baru pada 1998 diikuti dengan lepasnya MUI dari cengkeraman rezim. Namun demikian, hal ini tidak berarti hubungan MUI dengan negara putus begitu saja.

Kendati fatwa dan keputusan MUI tidak memiliki posisi legal di hadapan negara, MUI terbukti banyak menjembatani negara dengan kepentingan agama dan mempengaruhi keputusan negara.

Keinginan MUI untuk mengatur moral negara menjadi contoh pertama. Pada tahun 2001, Komisi Fatwa MUI pertama kali mengeluarkan imbauan atas bahaya pornografi dan pornoaksi bagi umat Muslim. Semenjak itu, MUI dengan getol mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merespons permintaan tersebut.

Upaya ini lantas bermuara pada diresmikannya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang–-sejalan dengan permintaan MUI–-mengatur pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Kriminalisasi aliran sesat juga menjadi contoh berkelindannya fatwa MUI dengan regulasi negara. Semenjak awal pendiriannya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang melabeli beragam kelompok agama sebagai aliran sesat, dari Inkar Sunnah pada 1983 hingga Gafatar pada 2016.

Hari ini, fatwa aliran sesat dari MUI dapat menjadi alasan kuat penangkapan seseorang atau pembubaran kelompok agama atas alasan penistaan agama yang dilindungi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

Selain itu, MUI menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal dan fatwa syariah berbentuk sertifikat yang diakui oleh negara.

Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku mulai Oktober 2019 lalu, Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal, sedangkan proses sertifikasi yang sifatnya substantif (misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa) ada di tangan MUI.

UU tersebut juga mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia, sehingga meletakkan MUI pada posisi yang kuat dan otoritatif dalam regulasi produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia.

Di sini, posisi MUI menjadi membingungkan dan mengambang.

MUI memang bukan organisasi agama resmi milik negara. Namun politisasi fatwa dan pemberian kewenangan lebih oleh negara membuktikan bahwa MUI menduduki tempat yang istimewa dibandingkan badan penerbit fatwa lain yang dimiliki oleh organisasi Islam serupa.

Dampak Politisasi Fatwa

Pengadopsian fatwa MUI dalam regulasi di Indonesia memiliki beberapa dampak. Beberapa buruk, namun ada pula yang baik.

Pertama, fenomena ini berpotensi menyeragamkan Islam di Indonesia. Negara menggunakan standar-standar tertentu yang ditetapkan oleh MUI sehingga berpotensi menafikan pluralisme organisasi Islam dengan beragam tradisi jurisprudensinya.

Dengan mengadopsi keputusan MUI dalam regulasi negara, “Islam MUI” seolah menjadi Islam yang lebih otoritatif dibandingkan yang lainnya.

Kedua, politisasi fatwa MUI oleh negara dapat menjustifikasi kekerasan oleh negara maupun aktor non-negara. Hal ini terutama membahayakan bagi kelompok minoritas dan kelompok rentan. Sebuah laporan, misalnya, mengatakan bahwa korban eksploitasi seksual sangat rentan terjerat UU Pornografi sebagai tersangka.

Sama halnya dengan pemuka maupun kelompok agama minoritas yang difatwakan sesat; fatwa dan undang-undang menaruh pemuka maupun jemaat kelompok agama tersebut pada posisi yang rawan kriminalisasi dan kekerasan oleh massa.

Namun demikian, kontroversi dan politisasi fatwa MUI tidaklah selalu berdampak buruk. Menurut Mun’im Sirry, profesor di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, kendati fatwa MUI dan kontroversinya memiliki tendensi untuk memicu kekerasan religius dan sektarianisme, polemik itu juga membuka ruang diskusi kritis dan dialogis di antara berbagai aliran Islam di Indonesia.

Sebagai organisasi keagamaan, MUI tentu memiliki kewenangan dalam menerbitkan fatwa.

Akan tetapi, MUI bukanlah satu-satunya badan fatwa yang ada di Indonesia. Umat Muslim di Indonesia memiliki kebebasan untuk merujuk pada badan fatwa lainnya, seperti Lajnah Bahth al-Masail milik Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih milik Muhammadiyah.

Dalam menjaga demokrasi dan pluralisme agama di Indonesia, bijak kiranya jika pemerintah Indonesia menghindari politisasi fatwa dari satu badan fatwa saja dan mulai mengamini ragam tradisi jurisprudensi Islam yang ada di Indonesia. [Amrina Rosyada, Visiting scholar di Northwestern University, Amerika Serikat]. Tulisan ini disalin dari theconversation.com.