Koran Sulindo – Winda Rimawati, istri dari tersangka kasus dugaan pelecehan di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, berinisial ZA bertekad menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Winda melaporkan pasien yang menjadi korban yakni berinisial W dan suaminya Yudi Wibowo ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Winda mengatakan video yang menjadi viral tersebut diambil tanpa sepengetahuan suaminya.
“Jadi pada waktu dialog kan salam-salaman. Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi sebelumnya nggak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin terlebih dahulu,” katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Menurut Winda hal itu tentunya membentuk sebuah opini yang merugikan suaminya. Sebab, sebelumnya terjadi intimidasi dengan cara menekan menyuruh ZA untuk mengaku melakukan pelecehan seksual. Jika mengakui melakukan hal tersebut, maka permasalahan selesai.
“Jadi diarah-arahkan. Jadi mengarahkan jadi suami saya tertekan di situ merasa dipojokkan. Suami saya nggak ada pembelaan sama sekali,” ucapnya.
Kuasa hukum Winda, Gerardus Gegen dari LBH Perawat Indonesia mengatakan, pendampingan terhadap kliennya merupakan bentuk keprihatinan. Menurutnya ada ketidakadilan terkait pemberitaan video viral kasus pelecehan seksual itu.
“Kami melihat ada satu ketidakadilan pemberitaan seolah-olah menyembunyikan fakta. Kemudian si istri ini merasa terpojokkan berita itu. Ini harus diluruskan,” ujarnya.
Senada dengan Gerardus, pakar hukum kesehatan, M Nasser mengungkapkan, rekaman video seluruhnya berdurasi 15 menit 20 detik. Namun yang diunggah hanya 50 detik yang berisi permohonan maaf dan pernyataan khilaf. “Begitu juga tekanan intimidasi yang dilakukan mereka itu juga ada dalam 15 menit itu tidak diunggah,” bebernya.
Menurutnya dengan pemotongan tersebut kata mantan Komisioner Kompolnas itu ada perbuatan yang sengaja melawan hukum.
“Kalau saya sebetulnya melihat kenapa sampai diunggah, dari sisi pidana tidak benar. Itu pelanggaran pasal 27 khususnya ayat 3 (UU ITE), secara melawan hak melakukan pencemaran nama baik,” tandasnya.[YMA/TGU]