Gejolak harga minyak goreng berujung keputusan pemerintah melepaskan kendali harga minyak goreng kemasan melalui pencabutan batas harga eceran tertinggi (HET). Salah satu alasan pemerintah adalah untuk mengatasi kelangkaan di pasaran.
Setelah melakukan kemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk mengambil tindakan cepat mengatasi krisis harga dan kelangkaan minyak goreng.
Bagai petir di siang bolong, janji pemerintah untuk mengatasi masalah ini ternyata berbalas dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan. Selain itu HET minyak goreng curah juga naik menjadi 14 ribu rupiah (sebelumnya Rp.10.500).
Dengan mencabut HET minyak goreng kemasan, makan harga akan diserahkan pada mekanisme pasar tanpa ada campur tangan pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global yang telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga (minyak goreng) kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).
Dengan keputusan ini, pemerintah membebaskan harga minyak goreng kemasan -yang kini mendominasi pasar- untuk dijual dengan harga berapa pun sesuai hukum pasar.
Maka, kini masyarakat tanpa perlindungan apapun dari pemerintah akan berhadapan langsung dengan perusahaan raksasa penguasa rantai pasok minyak goreng, yaitu perkebunan sawit sekaligus produsen besar minyak.
Harga akan naik
Lebih dari setengah tahun terakhir harga minyak goreng sudah dikeluhkan masyarakat. Pasalnya harga sudah naik berkali-kali hingga lebih dari 100 persen dari HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu 11 ribu rupiah untuk kemasan sederhana.
Sebagai akibat tingginya harga, masyarakat terutama dengan pendapatan menengah ke bawah terpaksa mengurangi penggunaan minyak goreng dengan memakai berulang kali demi penghematan. Parahnya lagi, beredar pula minyak goreng oplosan dengan kualitas membahayakan kesehatan.
Sejak masih berlaku HET saja harga sudah tinggi melampaui tingkat kemampuan masyarakat untuk membeli. Maka dapat dipastikan kebijakan baru ini akan memperparah kenaikan harga.
Belum genap satu hari pencabutan HET di umumkan, pedagang ritel sudah ancang-ancang menaikkan harga. Misalnya pengelola Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menyampaikan akan mulai menjual minyak goreng kemasan dengan harga di atas Rp23 ribu per liter pada Kamis (17/3).
“Nanti pengiriman baru udah baru harganya. Perkiraannya di atas Rp23 ribu (per liter) lah ya. Kalau saya lihat ya. Karena modalnya sudah Rp21 ribu plus pajak dan sebagainya,” ungkap Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya Solihin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).
Selain minyak goreng kemasan, minyak goreng curah juga menjadi persoalan tersendiri. Keputusan pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah menjadi 14 ribu rupiah atau di atas 30 persen tentu memberatkan bagi konsumen, terutama rumah tangga dan usaha kecil.
Keberlangsungan minyak goreng curah juga masih tanda tanya. Sebagaimana diketahui pemerintah juga berkali-kali berupaya melarang peredaran minyak goreng curah, meski tidak sampai terlaksana.
Mekanisme pasar vs anarki
Melepaskan harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, berarti kekuatan terbesar di pasar atau rantai pasok minyak goreng akan berkuasa penuh dalam pembentukan harga.
Hal ini sangat riskan jika tidak tercipta “pasar persaingan sempurna”. Atau dengan kata lain butuh syarat tidak ada pihak yang memonopoli pasar. Tanpa ada pasar persaingan sempurna maka yang akan terjadi adalah anarkisme pasar.
Kalau ditelusuri lebih jauh struktur pasar minyak goreng di Indonesia dari hulu ke hilir tidak mencerminkan struktur yang pasar sehat.
Rantai pasok di hulu yaitu perkebunan sawit kini dikuasai oleh beberapa perusahaan perkebunan raksasa seperti Wilmar, Sinarmas Group, Musimas atau Salim Ivomas. Mereka secara bersama menguasai jutaan hektar lahan dan mendominasi pekebun sawit kecil dengan pola kemitraan.
Dengan penguasaan lahan luas, pekebunan sawit besar mendapatkan keuntungan dengan kemampuan menekan harga beli tandan buah sawit (TBS) dari petani dan penerapan bagi hasil yang tidak adil.
Begitu pula dengan produksi crude palm oil (CPO) sebagai olahan dari TBS, struktur penguasaannya tetap di tangan perusahaan yang sama, baik CPO untuk kebutuhan ekspor dan dalam negeri.
Sedangkan di hilir, yaitu produksi dan pemasaran minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan telah mencium ada praktik kartel oleh produsen besar minyak goreng. Diindikasikan ada penaikan harga serempak, padahal biaya produksi dinilai tidak naik.
Jadi, hampir mustahil tercipta mekanisme pasar yang sehat atau tata niaga minyak goreng yang baik jika struktur penguasaan lahan, produksi dan distribusi di kuasai segelintir pihak saja.
Dengan kondisi ini, keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar sangat membahayakan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ancaman utamanya adalah permainan harga oleh perusahaan besar penguasa kebun sawit sekaligus produsen minyak goreng.
Anarkisme pasar akan timbul ketika tidak ada campur tangan pemerintah mengatur batasan harga wajar minyak goreng. Anarkisme pasar tentu hanya menguntungkan segelintir pemain yang memiliki kekuatan dominan untuk mengatur bandul harga minyak.
Peran negara “to serve and protect”
Negara dalam demokrasi modern adalah wujud kehendak rakyat untuk kepentingan bersama. Selain itu negara bertugas untuk melayani dan melindungi rakyat atau memiliki fungsi to serve and protect.
Perlindungan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan seperti minyak goreng adalah salah satu wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Bahkan di negeri paling kapitalis seperti Amerika Serikat sekalipun, perlindungan harga kebutuhan pokok masyarakat tetap dilakukan.
Minyak goreng adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia dan terkait erat dengan pemenuhan pangan. Maka pemerintah kiranya perlu mempertimbangkan ulang keputusan melepas harga minyak goreng kepada mekanisme pasar. Atau setidaknya jika itu tetap dilakukan, terlebih dahulu perlu ada upaya penghapusan monopoli tanah oleh perusahaan perkebunan sawit dan penghapusan monopoli produksi minyak goreng dalam negeri.
Ada pepatah yang mengatakan “tikus mati di lumbung padi”, seperti itulah nasib rakyat Indonesia, sulit beli minyak goreng di saat lahan perkebunan sawit melebihi luas pertanian padi. Ironi ini tentunya dapat di hindari jika pemerintah memiliki good will untuk melindungi serta menciptakan kesejahteraan rakyat.
Seperti dikatakan para tokoh dahulu, bahwa kapitalisme menciptakan anarki produksi dan menciptakan krisis ekonomi politik akut tanpa terobati. [PTM]