Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026) hingga jum’at (27/2/2026) dini hari, menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza yang juga merupakan anak dari buron Riza Chalid.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Selain penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dalam ketentuannya harus dibayarkan dalam satu bulan. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya dapat disita.
Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).
Kerry merupakan satu dari sembilan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dari kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah.
Dari kesembilan terdakwa, masing-masing mendapatkan vonis yang berbeda-beda dari mulai 9 tahun sampai 15 tahun penjara.
Terdakwa Vonis Korupsi Pertamina
Riva Siahaan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Maya Kusmaya
Mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Edward Corne
Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1miliar.
Agus Purwono
Eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1miliar, subsider 190 hari penjara.
Sani Dinar Saifudin
Eks Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari penjara.
Dimas Werhaspati
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga Komisaris PT Jenggala Maritim divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari penjara.
Yoki Firnandi
Mntan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari penjara.
Gading Ramadhan Joedo
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. [IQT]