Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (04/02/2025) menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS). Pihak KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan karena penyidik sedang mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” Ungkap Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Kamis (06/02/2025).
Meski sudah melakukan penggeledahan namun KPK belum memastikan kapan akan memanggil Japto untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik,” Kata Jubir KPK Tessa Mahardika, Jum’at (07/02/2025).
Selain penggeledahan di rumah pimpinan Pemuda Pancasila, KPK juga sempat menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali dalam terkait kasus yang sama yaitu dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tessa mengatakan KPK memerlukan konfirmasi alat bukti dari hasil penggeledahan dan Tessa juga mengajak publik untuk menunggu perkembangan proses hukum dalam perkara ini.
“Seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” Ujarnya
“Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” Lanjut Tessa.
Dalam penggeledahan di rumah Japto, KPK menyita 11 mobil dan uang sebesar 56 miliar. Dari 11 mobil yang disita antara lain merek Land Rover dan Jeep Gladiator Rubicon.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” Ungkap Tessa
Sedangkan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 3,4 miliar, dan jam tangan juga barang bukti elektronik.
Sebagai informasi, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terjerat kasus pencucian uang dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2017, dan pada 2018 Rita mendapat vonis 10 tahun kurungan oleh Majelis Hakim di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dikenakan denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam pengadilan, Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita sempat mencoba melawan vonis itu namun usahanya kandas di Mahkamah Agung setelah pihak Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [IQT]