Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers setelah bertemu dengan jajaran kepemimpinan BPK di Gedung BPK, Senin (20/6/2016)

Koran Sulindo – Jajaran kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atawa KPK mendatangi jajaran kepemimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6). Hasilnya: pihak kedua lembaga tersebut bersepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing.

Terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo secara tersirat menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK soal pembelian lahan RSSW yang menurut BPK merugikan negara Rp 191 miliar. Padahal, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut selambat-lambatnya dikerjakan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima, sekitar Juli 2015. “Tadi, kami sepakat akan didalami oleh tim teknis. Mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi,” ujar Agus saat jumpa pers di Gedung BPK.

Agus juga mengungkapkan, dalam kasus RSSW bisa saja Pemerintah Provisi DKI Jakarta melakukan penyimpangan secara administratif, tapi itu tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. “Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum otomatis jadi tindak pidana,” tuturnya.

Setelah jumpa pers itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan juga, KPK akan tetap melakukan penyelidikan kasus RSSW. Namun, katanya lagi, pihaknya tidak bisa menargetkan kapan KPK bisa mengumumkan hasil progres penyelidikan kasus RSSW, mengingat KPK hingga sekarang belum melihat ada penyimpangan. “Penyelidikan masih jalan, tapi belum ditemukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis dengan tegas mengatakan, pihaknya menghormati kerja KPK dalam penyelidikan RSSW, tapi BPK tetap melihat terjadi penyimpangan dalam kasus RSSW. Karena itu, berdasarkan amanat Pasal 23E ayat 3 UUD 1945, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Pada kesempatan bertemu dengan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di Ruang Arsip Gedung BPK, Senin ini juga, Harry Azhar malah menyatakan, hasil audit BPK itu berlaku sampai kiamat. “Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat. Jadi, kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang, ya, harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya karena akan tetap indikasinya,” kata Harry, yang ditemani Sekjen BPK Hendar Ristriawan dan anggota BPK Agus Firman Sampurna.

Harry menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2014 yang sudah dilaporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Pada Agustus 2015 atas permintaan KPK, BPK diminta melakukan audit investigatif terhadap kasus RSSW dan hasilnya telah diserahkan kepada jajaran kepemimpinan KPK pada 7 Desember 2015. “Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LKPD, di dalamnya ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dan meminta, merekomendasikan, kepada Pemerintah DKI untuk membatalkannya atau mengembalikan kerugian negara itu,” ujar Harry.

Dalam kesempatan itu, Harry juga menegaskan, BPK bukan aparat penegak hukum. Jadi, BPK tidak bisa menersangkakan siapa pun di negara ini. Tapi, undang-undang memberikan BPK kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara. Jika ada kesalahan pengelolaan tata keuangan negara, BPK diminta untuk menegakkan.

Undang-undang juga memberikan kewenangan, kerugian negara yang tidak dikembalikan kepada negara akan terakumulasi sampai kapan pun. “Kalau hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Kami bekerja secara profesional, ada 6.000 pegawai kami,” kata Harry. [PUR]