Koran Sulindo – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Artis sensasional itu dilaporkan Lucky, asisten Julia Perez, memukulnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, mengatakan mempunyai alasan kuat menaikkan status Nikita, yang sebelumnya sebagai saksi terlapor.
“Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, dia sudah melakukan pelanggaran. Yang penting bahwa dia sudah jadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Purwanta, di Jakarta, Kamis (30/3), seperti dikutip Tribratanews.com.
Nikita sebelumnya membantah tuduhan Lucky itu, namun polisi mempunyai pertimbangan lain.
“Yang jelas melanggar Undang-undang. Kalau pemukulannya nanti dibuktikan. Pasti dia nanti melakukan pembelaan,” kata Purwanta.
Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Lucky di sebuah klub malam di kawasan Jakarta Selatan, 29 Oktober 2016 malam. Tak terima dipolisikan, Nikita melaporkan balik Lucky dengan tuduhan membuat laporan palsu. Nikita juga melaporkan Julia Perez dengan pasal pencemaran nama baik. [DAS]