Ilustrasi/Leotta

Koran Sulindo – Kepolisian mencatat 2.700 laporan yang masuk dari seluruh Indonesia berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) selama 2016. Pelanggaran itu meliputi pasal 27 tentang penghinaan, fitnah dan ujaran kebencian; Pasal 28 tentang kebencian SARA dan Pasal 29 tentang informasi yang disertai ancaman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul,

“Ada 2.700 laporan, hampir 40 persen diselesaikan. Laporan perseorangan kami tindaklanjuti, kesulitan analisis itu karena jumlah personel dengan jumlah laporan yang sangat besar,” kata Martinus, di Mabes Polri, Jumat (6/1).

Namun pengusutan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE tetap dilanjutkan. Tim Cyber Crime dari Badan Reserse Kriminal Polri terus berpatroli untuk menelusuri akun atau website yang menebar berita bohong atau hoax di jejaring media sosial.

“Kita tahu bahwa alat digital forensik menganalisa informasi bohong tersebut, ini terus bekerja unit cyber crime,” katanya.

Tak hanya berpatroli informasi berita hoax di jejaring media sosial, kepolisian juga akan melakukan edukasi dan bekerja sama dengan beberapa komunitas yang peduli berita bohong yang terus berkembang di jejaring media sosial.

“Kita berharap komunitas anti hoax terus berkembang dan kita mendapatkan satu pemandangan dalam media sosial yang indah, santun, dan baik,” kata Martinus. [ntmcpolri.info/DAS]