Advokat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Advokat Denny Indrayana meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur apabila tidak ingin dicap sebagai pembangkang Konstitusi.
‎
‎Hal ini disampaikan Denny saat konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm dikawasan Sudirman Jakarta Pusat.
‎
‎”Tidak mundur dari posisi wakil presiden, padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” Kata Denny kepada wartawan, Senin (02/11).
‎
‎Denny menilai seharusnya sebagai Wakil Kepala Negara, Gibran menghormati mengenai prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
‎
‎”Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan wakil presiden yang berbunyi: Melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya.” ungkapnya.
‎
‎Denny juga mengatakan apabila Gibran taat hukum maka sebaiknya menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh dua Mahkamah.
‎
‎Lebih lanjut, Denny juga menerangkan mengenai Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden dimana dalam pasal tersebut disebutkan ada empat poin yakni; Mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Denny mengatakan meski dari poin tersebut ada 2 poin yang tidak relevan yakni mangkat dan tidak dapat melaksanakan kewajiban namun dua poin lainnya masih dapat digunakan yakni berhenti atau diberhentikan.
‎
‎Denny pun mencontohkan dalam dalam pembahasannya, mengundurkan diri secara terhormat seperti yang dilakukan mantan Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta di tahun 1965 itu justru lebih baik.
‎
‎”Berhenti artinya mundur. Itu yang dilakukan dan diberikan contoh teladan lewat mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta di tahun 1956, kita tidak yakin Gibran punya kaliber setinggi itu.”
‎
‎Konferensi pers tersebut dilakukan sebagai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara: 742 K/TUN/2026 dengan tanggal putus 30 Oktober 2026 kemarin yang mengabulkan permohonan tingkat kasasi terkait sengketa tata usaha negara mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu dari pemohon Subhan Palal.
‎
‎Bunyi putusan Mahkamah Agung:
‎
‎Mengadili Sendiri pada Tingkat Kasasi.
‎
‎1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
‎
‎2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019;
‎
‎3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019;
‎
‎4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
‎
‎Demikian Kasasi dan memori Kasasi dari Pemohon ini disampaikan dengan hormat, dan atas dikabulkan Kasasi ini, Pemohon ucapkan terima kasih. [IQT]