Subhan Palal (kiri) Denny Indrayana (tengah) Herianto (kanan). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – ​Putusan MA Pembatalan Suket Ijazah Wapres Turun, Subhan Palal Minta Gibran Segera Pulang ke Solo.

‎Advokat Subhan Palal selaku pemohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya kini tengah menanti realisasi resmi dari amar putusan yang telah diterbitkan.

‎Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul putusan MA yang menyatakan bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum.

‎​”Jadi saya selaku penggugat, saat ini tinggal menunggu apa? Pelaksanaan dari putusan. Nanti putusannya ternyata sudah turun amarnya. Nanti dibacakan oleh Pak Herianto ya,” ujar Subhan di kantor Integrity Law Firm dikawasan Sudirman, Jakarta Pusat Senin, (2/11/2026).

‎​Menurut Subhan, keluarnya putusan kasasi tersebut memunculkan implikasi hukum yang berakibat Gibran tidak lagi sah menduduki jabatan sebagai Wapres.

‎​”Nah, saya sudah mulai menghitung hari. Karena apa? Dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung ini, akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran,” kata Subhan.

‎​Lebih lanjut, Subhan memberikan tenggat waktu selama 60 hari ke depan guna memantau ketaatan hukum Gibran terhadap putusan tersebut, seraya melontarkan peringatan keras bahwa ia bakal menyambangi istana apabila Gibran enggan turun dari jabatannya.

‎​”Makanya saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan. Jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” jelas Subhan.

‎​Di lokasi yang sama, anggota tim advokat Integrity Law Firm, Herianto, turut membacakan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

‎Mahkamah Agung menetapkan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 keluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum pada Jumat (30/10/2026) yang lalu.

‎​”Kalau saya sedikit saja membacakan amar putusan Mahkamah Agung 742 K/TUN/2026. Ini sudah bisa diakses di SIPP ya PTUN Jakarta, yang isinya adalah:

‎1. ​Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

‎2. ​Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019;

‎3. ​Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019;

‎4. ​Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

‎​Demikian Kasasi dan memori Kasasi dari Pemohon ini disampaikan dengan hormat, dan atas dikabulkan Kasasi ini, Pemohon ucapkan terima kasih,” jelas Herianto saat membacakan amar putusan. [IQT]