Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta — Ombudsman RI mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dijalankan secara patut, proporsional, serta menghormati hak asasi manusia dan perlindungan anak. Pernyataan ini disampaikan merespons penggeledahan pondok pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata menjelang subuh tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Syafrida menegaskan penegakan hukum terhadap saksi anak-anak harus mengedepankan asas kehati-hatian dan prinsip HAM.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tambah Syafrida.

Ia juga menyoroti potensi dampak psikologis akibat tindakan penindakan di lingkungan pendidikan anak.

“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” kata Syafrida.

Selain itu, Ombudsman meminta penegak hukum memulihkan nama baik lembaga pendidikan terdampak.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujar Syafrida.

Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima poin desakan kepada Polda Jawa Tengah:

1. Melakukan evaluasi internal atas pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.

2. Menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status saksi, dan keterkaitan lokasi kepada publik.

3. Segera mengembalikan barang pribadi dan tabungan santri yang tidak berkaitan dengan perkara serta menyerahkan berita acara penyitaan.

4. Memastikan pemulihan psikososial santriwati terdampak bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak.

5. Menegaskan pedoman tindakan aparat di lingkungan anak (asrama/pesantren) dengan melibatkan polisi wanita sejak awal.

Syafrida menambahkan bahwa kritik ini disampaikan dalam semangat menjaga kepercayaan publik.

“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutup Syafrida.

Ombudsman RI telah menugaskan Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah untuk memantau kasus ini dan siap menindaklanjuti dugaan maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008. [KS]