Denny Indrayana (tengah) dan Wasekjen PKS, Zainudin Paru (kedua dari kiri). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Denny Indrayana melakukan audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam pertemuannya Denny membahas terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
‎
‎Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru mengatakan, PKS menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat dalam pertemuan ini.
‎
‎Zainudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil dari pertemuan kali ini kepada anggota fraksi PKS di DPR RI.
‎
‎”Pokok-pokok pikiran yang disampaikan masyarakat yang datang termasuk Prof. Denny hari ini agar kemudian fraksi membincangkan dan mendiskusikan termasuk berbicara dan berkomunikasi dengan semua eh fraksi yang ada di DPR RI,” Kata Zainudin di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
‎
‎Zainudin berharap dari pertemuan ini nantinya di DPR RI dari 8 fraksi yang ada dapat dilangsungkan komunikasi sehingga hasilnya yang didapat bisa menjaga marwah dan martabat bangsa.
‎
‎Meskipun dalam pertemuan ini PKS dan Denny Indrayana membahas terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran namun Zainudin mengatakan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo.
‎
‎Zainudin meminta agar Presiden Prabowo tetap menjalankan programnya dengan baik dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Presiden Republik Indonesia. Karena menurut Zainuddin apabila program Prabowo berjalan dengan baik maka manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
‎
‎”Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk program-programnya adalah kesuksesan dan kebahagiaan bagi 280 juta rakyat Indonesia,” ungkapnya.
‎
‎Lebih lanjut di tempat yang sama, Denny Indrayana mengatakan pertemuannya dengan PKS kali ini karena PKS yang menurutnya paling responsif dalam menanggapi surat darinya dan berharap dapat menjadi inisiator bagi partai lain.
‎
‎”Saya menyampaikan berharap PKS bisa menjadi inisiator ee proses pemakzulan Saudara Gibran berdasarkan pasal 7A dan 7B UUD 1945. Karena sebenarnya sejak 6 Oktober 2026, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Saudara Gibran itu kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden,” ujarnya.‎

Denny juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat ke sejumlah partai politik untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan keabsahan ijazah Wapres Gibran.

Menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 tersebut secara hukum telah menegaskan pelanggaran syarat administratif penetapan calon, sehingga posisi Gibran dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun moral sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, DPR diminta segera menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memproses pemakzulan sesuai mekanisme konstitusi. [IQT]