Gedung merah Putih KPK. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemungkinan digunakannya sanksi hukuman mati terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

‎​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa vonis maksimal tersebut tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan. Menurutnya, penetapan hukuman berat membutuhkan kelengkapan bukti dan keterangan para saksi yang kuat.

‎​”Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada,” kata Setyo di Yogyakarta dikutip Kamis 15 Oktober 2026.

‎​Ia menekankan bahwa selain bukti serta keterangan yang memadai, berkas dokumen pendukung juga sangat krusial.

‎Kelayakan penerapan hukuman tersebut baru bisa disimpulkan apabila penyidik berhasil membuktikan adanya penyelewengan dana yang benar-benar terjadi sewaktu situasi bencana berlangsung.

‎​”Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana,” tambahnya.

‎​Oleh karena itu, seluruh bukti yang dikumpulkan nantinya akan diteliti kembali, mengingat terdapat beberapa kualifikasi khusus terkait kondisi kebencanaan yang harus dicermati.

‎​Mengenai konstruksi pasal, Setyo menerangkan bahwa perkara ini terbagi ke dalam dua klaster utama, yakni Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor) serta pasal suap (seperti Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor).

‎Kasus ini disinyalir berhubungan dengan pengaturan vendor dan aliran dana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. [IQT]