Hakim Agung Heru Pranowo (tengah) saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik)
Hakim Agung Heru Pranowo (tengah) saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mahkamah Agung memberikan respon terhadap kasus penyiraman kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati (PN Pati), Retno Listiani oleh Supriyono alias Botok saat audiensi  di PN Pati.
‎
‎Ia mengatakan telah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan melakukan intervensi.
‎
‎”kalau itu berkaitan dengan apa namanya perbuatan tindak pidana, ya, diproses dan kita tidak akan melakukan intervensi dan sebagainya, kita serahkan apakah memang benar perbuatan yang bersangkutan itu termasuk dalam kategori tindak pidana atau tidak,” Kata Hakim Agung Heru Pranowo kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (11/10/2026).
‎
‎Heru juga menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait dengan pengamanan dan keefektifannya. Apabila terdapat kekurangan, Heru mengatakan akan segera mengambil tindakan perbaikan.
‎
‎Lebih lanjut Heru juga menegaskan apabila benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Pati, pihaknya melalui Dewan Pengawas (Dewas) akan segera ditindaklanjuti juga.
‎
‎Selain itu pengawasan dari pihak eksternal juga akan dilibatkan apabila diperlukan dan terdapat laporan ke Komisi Yudisial.
‎
‎”Itu tentu bisa mereka melaporkan, melakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial dan Komisi Yudisial tentunya dengan segala kewenangannya bisa menindaklanjuti hal tersebut,” Ujarnya.
‎
‎Kepada terduga pelaku penyiraman, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan akan terus melihat perkembangan dari laporan tersebut.
‎
‎Insiden penyiraman terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pati saat Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan Jubir dari PN Pati Retno Listiani.
‎
‎Botok menduga ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta hingga Rp 1 miliar di lingkungan PN Pati yang terjadi periode tahun 2023 dan 2025.
‎
‎Audiensi tersebut sempat memanas tatkala Botok menyiramkan air mineral kepada Retno Listiani saat dirinya akan meninggalkan ruang audiensi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at 9 Oktober 2026 lalu.
‎
‎Tujuan utama Botol melakukan audiensi adalah mereka ingin menyampaikan aspirasi dan mendesak transparansi dalam penanganan perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti atas nama Utomo dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal. [IQT]