Penyerahan Tahap II Kejagung kepada Kejari atas kasus pengadaan motor listrik dalm program MBG di BGN. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kini memasuki babak baru.

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) secara resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.

Langkah pelimpahan ini merupakan tindak lanjut atas penyidikan maraton yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar sengkarut pengadaan kendaraan operasional MBG. Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melacak dan menyita aset berharga bernilai tinggi, termasuk armada transportasi udara seperti helikopter hingga pesawat, guna memulihkan kerugian negara akibat penyelewengan anggaran di tubuh BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kelima tersangka yang diserahkan dalam Tahap II ini terdiri dari unsur BGN dan pihak swasta (penyedia/rekanan). Mereka adalah:

1. Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Gunanjar Barokah (GB), Direktur PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sekaligus Direktur PT AKI.

3. Andi Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

4. Yenna Yuniana (YY), Direktur PT YAT.

5. Abdullah Alwi (AA), Direktur PT ASE.

“Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” ujar Anang.

Kerugian Negara Tembus Rp863,8 Miliar dan Ribuan Unit Motor Mangkar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, praktik korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 (Rp863,8 miliar).

Dari total penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, dengan rincian:

13.155 unit motor listrik jenis trail.

6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

Namun, fakta memprihatinkan terungkap di lapangan. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter/bebek dilaporkan dikirim tanpa dilengkapi baterai. Tak hanya itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan penyedia sama sekali tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, ribuan kendaraan tersebut mangkrak, tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional penunjang distribusi makanan bergizi gratis, serta tidak dapat dicatat ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. [IQT]