Catatan Cak AT:
Pakpok. Atau satu-satu. Mungkin begitu istilah Jawatimuran yang paling pas untuk membaca putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Setelah sidang maraton selama lebih dari dua pekan, MK akhirnya mengetukkan palu.
Tapi bunyi palunya terdengar seperti dua tepukan: permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara surat keterangan kesetaraan pendidikan yang dipakai Gibran Rakabuming Raka untuk syarat pencalonannya di Pemilu 2024 secara substantif bermasalah.
Kesembilan hakim MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan banyak rekannya tidak dapat diterima. Alasan mereka: para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hukum acara MK memberi kedudukan hukum kepada pasangan calon. Karena itu, MK mengabulkan eksepsi termohon, dalam hal ini KPU, yang berkeberatan dengan kedudukan hukum para pemohon tersebut.
Tetapi ada persoalan yang membuat putusan ini tidak sesederhana kata “tidak dapat diterima MK”. Sebab, ketika memeriksa bukti dan fakta persidangan, hakim MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah pendidikan Gibran.
MK mengakui tak menemukan bukti faktual bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
MK mencatat bahwa dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan itu berupa _certificate of attendance_, _academic records_, dan _explanation of grades_. MK belum memperoleh satu pun bukti ijazah atau tanda tamat belajar setingkat SMA atas namanya.
Menurut keterangan yang dipertimbangkan MK, dokumen-dokumen yang mereka peroleh tersebut hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran Gibran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
Di sinilah letak “pakpok”-nya. MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Tetapi MK juga tidak mengatakan bahwa bukti pendidikan yang dipersoalkan itu telah terbukti sah. Mahkamah justru menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran.





