MK akhirnya memutuskan tak melanjutkan sidang gugatan PHPU tersebut. Sebab, Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden. Ia sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut MK, pelantikan itu menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

Karena itu, persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu. Dengan kata lain, MK mengatakan: persoalannya ada, tetapi kendaraan hukum yang dipakai para pemohon untuk membawanya ke MK sudah tidak cocok.

Tapi, jalan pemberhentian Gibran bukannya tertutup sama sekali. Di sinilah kita perlu membuka konstitusi, bukan berhenti pada putusan PHPU. UUD 1945 memang menyediakan mekanisme lain untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.

Pasal 7A menyebut bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jadi, jangan dibayangkan MPR bisa tiba-tiba mengadakan sidang lalu mengatakan, “Mulai besok Wakil Presiden berhenti.” Konstitusi membuat jalurnya berlapis. Sampai di sini, terbayang jalannya proses pemakzulan Gibran bisa berliku-liku.

Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan tersebut kepada MK. Para hakim MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR itu.

Jika proses tersebut memenuhi syarat konstitusional, barulah usul pemberhentian diteruskan kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang mereka.

Di sinilah persoalan Gibran menjadi menarik secara ketatanegaraan. Putusan MK kemarin menyelesaikan satu perkara: PHPU Pilpres 2024. Putusan itu tidak sama dengan keputusan pemberhentian Wakil Presiden.

Bahkan MK sendiri menjelaskan bahwa perkara mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden, setelah pelantikan, berada dalam ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut.

Karena itu, pekerjaan rumahnya sekarang justru berada di luar perkara PHPU. Jika ada lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa keabsahan syarat tersebut, lembaga itulah yang harus bekerja. UUD 1945 sudah menyediakan mekanismenya: DPR, MK, lalu MPR.

Kalau kemudian ada dugaan bahwa seorang Wakil Presiden memang tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menjalankan jabatan, jalurnya bukan langsung dari masyarakat ke MPR. Jalurnya melalui DPR, kemudian MK, dan akhirnya MPR.

Mekanisme itu penting karena negara hukum tidak boleh menjalankan pergantian pejabat berdasarkan kerumunan, tekanan massa, atau kesimpulan media sosial. Bahkan ketika masalahnya serius, penyelesaiannya tetap harus melalui prosedur yang serius.

Walhasil, putusan MK kemarin bukan cerita tentang Gibran “menang” atau Denny Indrayana “kalah”. Perkaranya lebih sederhana sekaligus lebih rumit dari itu.

Gugatan PHPU para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Pada saat sama, MK mencatat pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Pintu PHPU sudah ditutup. Tetapi konstitusi mempunyai pintu lain apabila persoalannya memang bergeser menjadi soal tidak terpenuhinya syarat seorang Wakil Presiden. Pintu itu bernama Pasal 7A dan 7B UUD 1945: DPR, MK, lalu MPR.

Maka bunyi palu Selasa malam itu memang pakpok. Satu tepuk untuk selesainya perkara PHPU. Tepuk berikutnya mengingatkan bahwa persoalan yang dicatat dalam pertimbangan putusan tidak otomatis ikut selesai.

Palu sudah diketuk. Sekarang tinggal melihat siapa yang memiliki kewenangan membuka pintu berikutnya.

Cak AT – Ahmadie Thaha | Kolumnis