I Gusti Putu Artha saat memberika kesaksian di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dimana sidang tersebut mempersoalkan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Agenda sidang kali ini ialaah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon yang dalam hal ini dari pihak Denny Indrayana.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha memberikan ketranganya sebagai saksi dalam sidang kali ini. Dalam kesaksiannya ia memaparkan terkait dengan Peraturaan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 dimana menurutnya peraturan tersebut selama Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 – 2024 tidak ada pasal tersebut.

“Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini, Pemilu tahun 2004 sampai pemilu tahun 2024 dalam pemilu legislatif memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu,” Kata Gusti saat memberikan kesaksian di ruang Sidang MK pada Rabu (30/9/2026).

Gusti juga menyinggung terkait proses verifikasi yang harus dilakukan oleh lembaga terkait dalam hal ini KPU terkait dengan syarat dokumen capres dan cawapres untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut.

Dalam proses memastikan kebenaran terkait dokumen tersebut, Gusti mengatakan pihaknya harus mendatangi lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu,” ungkap Gusti.

Selain itu mengenai surat kesetaraan, Gusti menegaskan dikeluarkannya surat kesetaraan tersebut karena adanya dokumen terkait, tidak semata-mata dikeluarkan tanpa adanya dokumen pendukung.

Gusti memberikan contoh dalam salah satu kasus dimana terdapat ijazah yang hilang atau rusak, namun setelah diverifikasi dapat dipastikan bahwa ijazah yang rusak ada pemiliknya.

Selain Gusti sebagai saksi, pihak pemohon, Denny Indrayana juga mengahdirkan tiga orang Ahli yakni Yance Arizona, Titi Anggraini daan Bivitri Susanti.

Sidang yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainya. Denny dan pemohon lainnya menilai menemukan indikasi tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden pada 2024 lalu.

Dalam persyaratan pencalonan Pilpres, diwajibkan memiliki ijazah SMA atau sederajat. Dalam petitumnya para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi pada Pilpres 2024. [IQT]