Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (DOK. Komnas HAM)
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (DOK. Komnas HAM)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) atau grasi kepada Mary Jane Veloso, seorang pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. resmi membebaskan Mary Jane Veloso dari penjara pada 25 September 2026. Pembebasan ini dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina menyepakati pemindahan (transfer of prisoner) Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) pada 6 Desember 2024 lalu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kebebasan Mary Jane Veloso yang membutuhkan waktu hingga 16 tahun menunjukkan panjangnya proses pemenuhan hak korban TPPO. Hal ini sekaligus menjadi cermin belum memadainya hukum dalam menjamin pelindungan hak pekerja migran.

“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga menjadi contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” tegas Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menambahkan, tanpa perlindungan HAM yang kuat, negara berisiko gagal mengidentifikasi serta menangani korban secara tepat. Akibatnya, korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi hingga terancam hukuman mati.

Komnas HAM mencatat pertama kali menerima aduan kasus Mary Jane Veloso pada April 2015. Saat itu, eksekusi mati terhadap Mary Jane yang dijadwalkan pada 29 April 2015 dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Penundaan tersebut dilakukan setelah perekrut ilegal Mary Jane, Maria Khristina P. Sergio, menyerahkan diri di Filipina.

Pada tahun yang sama, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI untuk memastikan proses hukum yang adil dan melangkah menuju penghapusan hukuman mati. Atas kasus ini, Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperkuat strategi pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang, khususnya bagi kelompok rentan.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati. Langkah nyata yang didesak adalah menyegera penerbitan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru. [KS]