Denny Indrayana usai persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Advokat Denny Indrayana menganggap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terdapat cacat administratif dan cacat manipulatif saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu.

‎”Ada eh cara-cara yang terstruktur, sistematis, terencana terkait eh pengondisian eh aturan-aturan tentang syarat,” Kata Denny kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara Insight Integrity dengan judul “Mendiskualifikasi Gibran Mungkinkah?” di Resto Aroem Jakarta Pusat pada Senin, (21/9/2026).

‎Denny menilai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat 3 dimana dalam pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, tidak ada dalam peraturan-peraturan KPU sebelumnya.

‎Denny juga membeberkan fakta bahwa pada Pilpres di tahun-tahun sebelumnya peraturan tersebut tidak tercantum, namun saat Gibran mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, terdapat pasal yang disebutnya sebagai pasal misteri.

‎”Jadi kapan pasal ini muncul yang kemudian bisa menyebabkan Gibran dianggap memenuhi syarat meskipun tidak ada bukti tamat SLTA? Itu misteri,” Ujarnya

‎Selian itu menurut Denny Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melakukan uji publik terkait pasal tersebut.

‎”Yang ketiga, dalam rapat konsultasi dengan Komisi II ketika mengonsultasikan beberapa peraturan KPU, Pasal 18 ayat 3 ini juga nggak pernah disampaikan,” Ungkapnya.

‎Lebih lanjut Denny juga mempertanyakan perihal bukti tanda Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch. Dia mengklaim jika nanti Mahkamah Konstitusi membuka ruang pembuktian, pihak Gibran tidak akan bisa membuktikan.

‎Dalam kasus ini, Denny mengatakan pihak terkait dalam persidangan nanti bukanlah Gibran sendiri melainkan relawannya.

‎”Jadi hari ini saya dengar yang menjadi Pihak Terkait bukan Gibran, tapi relawan Gibran. Ya agak… agak… sebenarnya agak sulit, tapi ya sudahlah. Kita lihat nanti bagaimana Mahkamah Konstitusi,” Pungkasnya. [IQT]