Jakarta – Advokat Denny Indrayana menganggap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terdapat cacat administratif dan cacat manipulatif saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu.
”Ada eh cara-cara yang terstruktur, sistematis, terencana terkait eh pengondisian eh aturan-aturan tentang syarat,” Kata Denny kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara Insight Integrity dengan judul “Mendiskualifikasi Gibran Mungkinkah?” di Resto Aroem Jakarta Pusat pada Senin, (21/9/2026).
Denny menilai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat 3 dimana dalam pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, tidak ada dalam peraturan-peraturan KPU sebelumnya.
Denny juga membeberkan fakta bahwa pada Pilpres di tahun-tahun sebelumnya peraturan tersebut tidak tercantum, namun saat Gibran mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, terdapat pasal yang disebutnya sebagai pasal misteri.
”Jadi kapan pasal ini muncul yang kemudian bisa menyebabkan Gibran dianggap memenuhi syarat meskipun tidak ada bukti tamat SLTA? Itu misteri,” Ujarnya
Selian itu menurut Denny Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melakukan uji publik terkait pasal tersebut.
”Yang ketiga, dalam rapat konsultasi dengan Komisi II ketika mengonsultasikan beberapa peraturan KPU, Pasal 18 ayat 3 ini juga nggak pernah disampaikan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Denny juga mempertanyakan perihal bukti tanda Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch. Dia mengklaim jika nanti Mahkamah Konstitusi membuka ruang pembuktian, pihak Gibran tidak akan bisa membuktikan.
Dalam kasus ini, Denny mengatakan pihak terkait dalam persidangan nanti bukanlah Gibran sendiri melainkan relawannya.
”Jadi hari ini saya dengar yang menjadi Pihak Terkait bukan Gibran, tapi relawan Gibran. Ya agak… agak… sebenarnya agak sulit, tapi ya sudahlah. Kita lihat nanti bagaimana Mahkamah Konstitusi,” Pungkasnya. [IQT]
Soal Pasal Misteri PKPU Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres ke MK





