JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under-invoicing.

‎Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

‎​”Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

‎​Saiful menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2025. PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal ke Asia Pacific Rayon secara melawan hukum.

‎​Perusahaan produsen bubur kertas tersebut memanipulasi kode Harmonized System (HS Code), karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk. Produk yang seharusnya tergolong dissolving pulp diubah keterangannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

‎​Selain itu, PT TPL dinilai menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

‎​”PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful. Kerja sama itu membuat pejabat terkait tidak melakukan verifikasi maupun perbandingan harga atas TP Doc dan laporan pajak korporasi.

‎​Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, dan meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada instansi berwenang.

‎​Atas perbuatannya, PT TPL dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor. [IQT]