Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta, koransulindo.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa pihaknya merupakan pemilik dari rumah yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri.

‎”ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” kata Febrie kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jum’at (10/7).

‎Meski demikian terkait kepemilikan uang yang menjadi barang bukti dalam penggeledahan dirumah tersebut, Febrie tidak mengakuinya.

‎Febrie menjelaskan bahwa uang itu merupakan milik pihak lain dan terkait dengan suatu aktivitas yang jelas, termasuk kegiatan pembangunan yang dapat dicek langsung di lapangan.

‎”Mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” ungkap Febrie.

‎Ia meyakinkan publik bahwa seluruh aset dan aktivitas di rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kendati demikian, Febrie enggan merinci lebih jauh dalam forum konferensi pers dan menyatakan hal tersebut akan dibuka secara transparan pada mekanisme atau proses acara yang semestinya.

‎Sebelumnya pihak Korps Pemberatan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (8/7/2026) melakukan penggeledahan di 12 tempat berbeda. Dari kedua belas tempat tersebut salah satunya adalah sebuah rumah dikawasan Sentul, Bogor Jawa Barat.

‎Dari penggeledahan di rumah tersebut Polisi mengantongi barang bukti emas batangan seberat 74kg,  4.767.300 dollar Amerika (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp100 juta.

‎Penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus besar yakni korupsi tata kelola baru bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [IQT]