Jakarta – Sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut kemarin, Jum’at (17/1) agenda sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti para pihak dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Bekasi.
Saat sidang, kuasa hukum dari pihak termohon paslon nomor urut 3 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe yang diwakili kuasa hukum Benny Hutabarat menganggap terkait kartu keren, hal ini sudah pernah dilaporkan kepada Bawaslu kota Bekasi dan laporan tersebut berstatus laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur atau bukti pidana.
”Berkaitan dengan kartu keren sudah pernah dilaporakan kepada bawaslu Kota Bekasi dan atas laporan tersebut sesuai dengan nomor laporan 009/LP/PW/KOTA/13.03/10/2024 atas nama pelapor Kasmono. Adapun hasil kajian terhadap laporan berstatus laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur atau bukti pidana,” kata Benny Hutabarat.
Menanggapi hal ini pihak kuasa hukum pemohon Joko Prabowo membenarkan bahwa terkait kartu keren pernah dilaporkan ke Bawaslu dan mendapat kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti pidana. Namun pihaknya menganggap bahwa Bawaslu tidak menjelaskan bagian mana yang tidak memenuhi unsur tersebut.
” Betul hal itu pernah dilaporkan dan Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi unsur, namun bawaslu tidak menjelaskan unsur mana yang tidak terpenuhi,” jelas Joko melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Joko juga menjelaskan bahwa keberadaan kartu keren tersebut juga benar adanya dan bukti bahwa kartu tersebut berisi saldo yang bisa digunakan untuk menebus barang, dalam hal ini sebako dan daging ayam bisa dibuktikan.
Pihaknya menganggap seharusnya ini memenuhi unsur Money Politic sesuai UU NO 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disebutkan dalam pasal 73.
” Dengan Paslon memberikan kartu keren yang sudah berisi saldo yang bisa dinilai dengan uang dan digunakan untuk menebus barang maka harusnya unsur money politic terpenuhi,” tambahnya.
Bunyi pasal 73
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Terkait hal ini pihaknya berharap perkara ini berlanjut sampai tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti sehingga dari pihak Majelis bisa memutus secara adil.
” Kami berharap perkara lanjut sampai tahap pemeriksaan saksi dan bukti sehingga majelis bisa memeriksa secara terbuka dan memutus dengan adil,” Pungkasnya. [IQT]