Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Foto: Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Foto: Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan informasi mengenai adanya kepala daerah yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Ia menegaskan bahwa Penjabat Sementara (PJ) yang terbukti bermain judi online bisa diganti.

“Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali (judol dimainkan) jumlah kecil kita beli peringatan bisa lisan bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain. Tapi kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti, ya,” kata Tito di Kompleks DPR RI, Kamis (27/6/2024).

Bagi kepala daerah definitif, yakni mereka yang terpilih melalui proses Pilkada, Tito mengatakan pihaknya bisa memberikan sanksi tertulis.

Selain itu, jika terbukti, Kemendagri dapat menyampaikan temuan hasil proses klarifikasi kepada publik, yang tentu akan berdampak pada citra kepala daerah tersebut di mata masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024.

“Kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau Pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tito menyatakan bahwa informasi mengenai kepala daerah yang bermain judi online berasal dari media. Ia menyebutkan bahwa ada keterangan dari PPATK yang menunjukkan beberapa kepala daerah terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online informasinya. Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah,” kata Tito di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Tito menambahkan bahwa ia perlu mendalami informasi tersebut karena saat ini terdapat 270 kepala daerah definitif dan 275 kepala daerah yang berstatus penjabat sementara (PJ). Ia belum mengetahui secara pasti nama-nama kepala daerah yang terindikasi bermain judi online.

“Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK, tapi di PPATK itu biasanya namanya transaksi mencurigakan, suspicious transaction, baru mencurigakan.

Ini harus diklarifikasi. Kalau memang ada dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, irjen Kemendagri untuk melakukan klarifikasi,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) juga sempat menyebut adanya kepala daerah yang bermain judi online. Pernyataan ini dilontarkannya saat PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.

Bambang Pacul mengatakan bahwa transaksi tidak wajar tersebut juga melibatkan staf kesekretariatan DPR/DPRD hingga kepala daerah.

“Jadi ini kawan-kawan diduga terlibat transaksi tidak wajar dalam pemilu itu banyak, ya, toh. Ada legislatif, ada eksekutif daerah, ada legislatif pusat, kan gitu. Diduga. Itu belom. Kalau laporannya itu nanti kalau sudah laporan hasil, diserahkan kepada DPR, diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, begitu,” kata Bambang Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Bahwa ada di antara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah. Namanya ada? Ada itu loh di PPATK ada,” imbuhnya.

Aturan Sanksi bagi Penjabat Sementara Pemerintah Daerah

Penjabat Sementara (PJ) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan Kemendagri untuk mengisi jabatan di wilayah tertentu sebelum Pilkada 2024.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa ASN yang ketahuan bermain judi online bisa terkena Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Mengutip PP 94 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis Hukuman Disiplin. Pertama, adalah Hukuman Disiplin Ringan, menurut pasal 7 ayat 2 PP 94 Tahun 2021 Jenis Hukuman Disiplin Ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman kedua adalah Hukuman Disiplin Sedang. Dalam pasal 7 ayat 3 PP 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin Sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara jenis hukuman ketiga sekaligus terberat, adalah Jenis Hukuman Disiplin Berat. Dalam ayat 4 pasal 7 PP 94 Tahun 2021, jenis Hukuman Disiplin Berat terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Meskipun demikian, dalam PP 94 Tahun 2021, tidak ada pasal yang secara spesifik membahas mengenai judi online. Mohammad Averrouce dari Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa proses penegakan disiplin yang berkaitan dengan judi online memang panjang.

“Tentunya akan kita dorong untuk melakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Dia hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Ave menambahkan bahwa jika ASN terbukti melakukan kesalahan hingga ditangkap, proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) akan tetap berjalan paralel dengan tindakan disiplin dari KemenPAN-RB.

“Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Jadi tetap barengan.

Kita berharap prosesnya bisa berjalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti kepolisian dan penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana,” jelasnya.

Pihaknya juga perlu memproses kembali data-data dari PPATK terkait temuan judi online di lingkup ASN. Indikasi judi online ini belum dapat dipastikan secara tepat, sehingga proses sosialisasi terus digencarkan di kalangan ASN untuk mencegah peluasannya. [UN]