Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Kamis (6/6/2024) besok. “MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).

Dilansir dari situs resmi MK, putusan untuk 37 perkara sengketa Pileg 2024 akan dibacakan pada Kamis besok. Selanjutnya, pada Jumat (7/6/2024), putusan untuk 38 perkara sengketa Pileg 2024 akan dibacakan oleh majelis hakim. Terakhir, pada Senin (10/6/2024), MK akan merampungkan pembacaan putusan 31 perkara sengketa Pileg 2024 yang tersisa.

Sebelumnya, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimal diputus pada 10 Juni 2024.

Gugatan tersebut terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing panel akan mengadili sengketa yang berjumlah tiga hakim.

Dalam prosesnya, beberapa gugatan dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka. Selain itu, terhadap ratusan perkara lainnya telah digelar putusan sela oleh MK sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan delapan firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.

Agenda pembacaan putusan sengketa Pileg 2024 ini menjadi perhatian publik, mengingat hasilnya akan menentukan komposisi legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan. Keputusan yang akan diambil oleh MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. [UN]