Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan kesiapan KPU menghadapi kemungkinan sengketa terkait Pemilu 2024 yang mungkin dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (20/3) malam di Gedung KPU RI Jakarta.
“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim.
Penetapan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB menandai dimulainya periode tiga kali 24 jam bagi peserta pemilu untuk mengajukan komplain, keberatan, atau sengketa terhadap hasil pemilu. Hasyim menjelaskan bahwa peserta pemilu dapat mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi sejak saat penetapan hasil tersebut.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih dalam Pilpres 2024. Penetapan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.
Hasyim menyampaikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md masing-masing meraih 40.971.906 dan 27.040.878 suara. Total suara sah mencapai 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. [UN]