Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2023)
Hal tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat 1 revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.
Baleg DPR bersama Kemendagri telah menyepakati pembahasan tingkat satu revisi UU tentang Desa pada Senin (5/2/2024). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam laman resmi DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI itu mengatakan, saat ini tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) merumuskan materi dari UU Desa.
“Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Menurut Baidowi, hasil Panja pembahasan tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. Panja pembahasan RUU Desa secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Selanjutnya penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;
Selanjutnya ada pula ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan; Serta, ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
“Perpanjangan masa jabatan kades untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa,” kata Murdiono Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat. Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja lebih maksimal ke depannya.
“Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan disetujui. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR,” tutur Murdiono. [KS]