Koran Sulindo – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS/perploncoan) yang dilakukan oleh kalangan siswa.
“Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar,” kata Anies, dalam konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin.
Hal tersebut dilakukan mengingat rawannya terjadi aksi perploncoan atau “bullying”, antara lain banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan senior terhadap adik kelasnya yang baru masuk sekolah.
Konsep kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sudah saatnya harus diubah dengan memutus salah satu masalah utama dalam lingkungan sekolah, yaitu kekerasan.
Keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya laporan kekerasan baik psikis maupun fisik yang dialami murid baru saat pertama masuk sekolah. Bahkan telah terjadi sejumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah di beberapa daerah yang berakibat pada kematian.
“Ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena tidak ada orang tua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan,” katanya.
Pada konsep baru ini yang akan menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah ialah guru di sekolah yang bersangkutan.
“Kegiatan tidak ada lagi dilakukan oleh senior, dan MOS hanya dilakukan oleh guru pada jam-jam belajar, serta di dalam lingkungan sekolah,” katanya.
Kegiatan pengenalan harus bersifat edukatif dan menyenangkan.
“Siswa pun harus pakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesoris yang aneh-aneh, harus pakai atribut sekolah,” kata Anies.
Nomor Telpon Pengaduan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Nomor pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.
“Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki,” kata Anies.
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
Anies mengatakan pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut untuk melapor kepada orang tua atau guru. Sedangkan yang muncul di masyarakat ketika terjadi kekerasan ialah diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan tanpa penyelesaian.
“Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orang tua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan,” katanya.
Pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.
“Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini,” kata Anies. [DS]