Sejak dibuka pendaftaran partai peserta pemilu 2024 1 Agustus lalu, tercatat sudah 23 partai melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ke sebelas. Adapun batas waktu pendaftaran tersisa tiga hari yaitu paling lambat tanggal 14 agustus.
KPU menyebutkan sebanyak 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran hingga hari ke-11 tahapan pendaftaran pada 11 Agustus 2022.
“Sejak durasi 1—14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya terdapat 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol
“Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran,” kata August.
Untuk itu, KPU masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya. “Sampai saat ini, KPU RI belum menerima konfirmasi pendaftaran,” jelas August.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, dari partai yang telah mendaftar ada 17 partai politik telah dinyatakan lengkap dokumennya dan dapat didaftar. Sementara itu ada 6 partai yang telah mendaftar namun masih belum lengkap dokumen pendaftarannya.
Dengan demikian, kata Idham Holik, sudah ada 23 parpol yang mendaftar. Sebanyak 17 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan 6 parpol dokumennya saat ini sedang melengkapi.
“Kami berikan kesempatan sampai batas waktu akhir pendaftaran,” kata Idham. Pada hari Kamis (11/8), lanjut dia, ada satu partai politik yang mendaftar ke KPU, yakni Partai Kedaulatan Rakyat. Keesokan harinya, enam partai politik akan mendaftar pada hari Jumat (12/8). [DES]