Upaya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberantas mafia pupuk mendapat dukungan dari PT Pupuk Indonesia. Para mafia ini merugikan petani karena mempermainkan pasokan dan harga pupuk dengan menyelewengkan program pemerintah dalam pengadaan pupuk.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam artian kami juga mendukung upaya-upaya itu. Kami mendukung dan menyambut gembira pernyataan Pak Jaksa Agung. Kami siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, Minggu (9/1).
Menurut Wijaya, saat ini pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah. KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida.
Pupuk Indonesia Grup sendiri sudah memiliki sistem untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tepat sasaran, seperti sertifikasi antifraud ISO 37001, whistleblowing system yang merupakan bentuk komitmen penerapan good corporate governance.
Pupuk Indonesia juga melakukan digitalisasi sistem seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga saat ini tengah melakukan uji coba aplikasi digital Retail Management System (RMS).
Sistem ini digunakan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat jenis.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk. “Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk,” kata Burhanuddin, pada Sabtu (8/1). [PAR]