Tingginya harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional telah memicu kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah pun berencana mengkaji ulang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Indonesia.
Saat ini HET minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana dipatok seharga Rp11.000 per liter.
Meski sudah ada ketetapan HET, harga minyak goreng di pasar melambung tinggi, sepanjang bulan November hingga awal Desember harga terpantau di kisaran 18-22 ribu rupiah per liter. Kenaikan harga lebih dari 50 persen ini dikeluhkan masyarakat dan pelaku industri makanan minuman.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melakukan kajian dengan alasan HET itu disusun berdasar acuan standar harga CPO US$ 600, sehingga tidak bisa lagi menjadi acuan.
Oleh karena itu Kemendag membuka opsi untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
“Berkaitan dengan ini, memang akan ada penyesuaian harga acuan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan Jumat (10/12).
Berdasarkan perhitungan harga CPO dunia yang mencapai 1.300 Dollar AS maka HET nantinya dapat mencapai 17 ribu Rupiah per liter.
Meski demikian pemerintah tidak akan menerapkan perubahan HET dalam waktu dekat, mengingat banyak masyarakat masih kesulitan ekonomi. Untuk menekan harga, pemerintah mengarahkan produsen untuk melepas 11 juta liter minyak goreng dengan harga lebih murah, yakni Rp 14.000/liter.
“Kami dengan perusahaan minyak goreng paham perlu ada penyesuaian untuk memastikan masyarakat kecil bisa menjangkau dengan minyak kemasan sederhana kita putuskan 14 ribu/liter,” ujar Oke. [DES]