Mata uang kripto (cryptocurrency) telah menjadi fenomena besar bagi ekonomi dunia lebih dari sepuluh tahun terakhir. Selain nilainya terus membumbung tinggi, mata uang kripto dapat difungsikan sebagai non cash based instrument (alat pembayaran non tunai) secara global.
Salah satu mata uang kripto paling fenomenal adalah Bitcoin (BTC), yaitu mata uang elektronik pertama yang di perkenalkan oleh tokoh misterius Satoshi Nakamoto. Pada 3 Januari 2009, Bitcoin diluncurkan kepada publik dengan harga US$0,0008 per keping, pada puncaknya di tahun 2021 diperdagangkan pada harga US$69.000 per satu BTC.
Mata uang kripto di Indonesia
Pasar cryptocurrency di Indonesia mulai diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2014 dengan adanya platform pasar/market kripto yang dirintis Indodax, yang sebelumnya bernama Bitcoin Indonesia. Indodax adalah sebuah marketplace (tempat jual beli) aset digital yang menyediakan pertukaran menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
Indodax sendiri adalah singkatan dari Indonesia Digital Aset Exchange. Di dalam platform Indodax saat ini telah tersedia lebih dari 200 jenis aset digital yang bisa di jualbelikan.
Pasar kripto di Indonesia terus berkembang dengan semakin banyaknya tumbuh jasa penjualan aset digital. Hingga tahun 2021 tercatat ada 13 usaha perdagangan kripto dan 400 aset kripto beredar di masyarakat.
Diperkirakan pemilik aset kripto di Indonesia jumlahnya mencapai 7,5 juta. Angka tersebut bahkan melebihi jumlah investor di pasar modal. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah Single Investor Identification (SID) pasar modal mencapai 6.758.335 investor yang disederhanakan menjadi 6,76 juta SID.
Menurut Prof. Dra. Sukmawati Sukamulja., M.M., masyarakat di Indonesia memiliki perbedaan pendapat, sebagian masyarakat menyukai pertumbuhan harga Bitcoin atau aset kripto yang sangat cepat dan sebagian lagi masih memandang sebagai mata uang illegal.
Berbeda dengan saham, mata uang kripto tidak memiliki aset yang mendasari (underlying asset) dan tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab. Perbedaan lain, kepemilikannya bersifat anonim, fluktuasi nilai yang sangat ekstrem karena faktor publikasi, opini, juga sistem pemasaran.
Sejarah mata uang kripto
Dalam sejarahnya, ide menciptakan metode pembayaran berbasis kriptografi pertama kali dipublikasikan oleh David Chaum dari University of California. Ia memperkenalkan produk yang bernama DigiCash dengan kelebihan dapat menjaga kerahasiaan data pemilik.
Ternyata penggunaan teknologi kripto oleh DigiCash memiliki kendala klasik yaitu double spending problem dan byzantine general problem, sehingga teknologi kripto lama tidak diperbincangkan lagi.
Hingga pada akhirnya pada tahun 2008 seorang programmer yang mengaku bernama Satoshi Nakamoto (nama samaran) membuat sebuah mata uang digital baru yang diberi nama Bitcoin. Ternyata Bitcoin ini ternyata mampu menjawab persoalan di atas.
Bitcoin lalu muncul sebagai mata uang digital juga sebagai protokol pertukaran data dengan teknologi kriptografi.
Ada dua terminologi mengenai Bitcoin yang saat ini mengemuka. Pertama, Bitcoin sebagai cryptocurrency yaitu sebagai jawaban atas kendala sistem pembayaran yang sangat bergantung pada pihak ketiga seperti Visa, Mastercard dan Paypal. Terminologi kedua, Bitcoin sebagai sebuah teknologi, sistem, maupun sebuah protokol.
Pada dasarnya cryptocurrency adalah nama yang diberikan untuk sebuah sistem yang menggunakan kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan untuk melakukan proses pertukaran token digital secara tersebar.
Bitcoin bersifat digital serta mempunyai enkripsi data yang sangat kuat. Selain itu, Bitcoin merupakan mata uang pertama yang tidak bisa di kontrol nilainya oleh Institusi, Perusahaan, pemerintah, bahkan pencipta mata uang tersebut sekalipun.
Desain Bitcoin merupakan teknologi transaksi Peer-to-Peer yaitu transaksi yang tidak membutuhkan pihak ketiga yang selalu mengambil keuntungan.
Mata uang kripto ini juga bersifat terdesentralisasi, artinya tidak berpusat pada satu administrator tunggal, sehingga seluruh catatan transaksi dalam buku besar blockchain (Ledger Blockchain) bisa di kelola oleh seluruh pengguna Bitcoin di dunia. Saat ini beberapa negara sudah menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti Amerika Serikat, Inggris, Canada, Jepang, Korea Selatan dan Finlandia.
Cryptocurrency kini berkembang memiliki banyak macam, antara lain Litecoin, Sandbox, Ether, Mana, Ripple, BNB, Ethereum, Qtum, Dogecoin dan Bitcoin.
Aset berisiko
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang penggunaan Bitcoin dalam setiap transaksi di Indonesia. Salah satu faktor yaitu tingginya fluktuasi harga pasar Bitcoin. Hal ini membuat BI menyisipkan penegasan mengenai pelarangan penggunaan Bitcoin dalam Peraturan Bank Indonesia, yaitu PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Tingginya fluktuasi harga pada cryptocurrency terjadi karena nilainya ditentukan oleh penawaran dan permintaan berdasar ekspektasi di masa mendatang (spekulatif). Karena faktor pembentuk harga sangat abstrak maka harganya sangat fluktuatif sehingga menjadi aset berisiko tinggi.
Hal inilah yang menyebabkan Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hingga kini Indonesia hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran resmi.
Indonesia merupakan negara yang sangat berpotensi untuk perdagangan Bitcoin dan aset kripto lainnya mengingat besarnya jumlah penduduk dan luasan akses terhadap teknologi finansial. Selain menjadi potensi pasar, masyarakat Indonesia juga sangat rentan mengingat masih minimnya literasi digital.
[PAR]