Sulindomedia – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan, jaringan narkotika dan bahan adiktif lain (narkoba) internasional miliki misi membunuh orang Indonesia. Karena, menurut Budi, warga negara asing yang menjadi pengedar tidak pernah menggunakan narkoba. “Mereka yang warga negara asing ini sebagai pengedar narkoba, tapi tidak menggunakan barang yang mereka edarkan,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3).

Analisis Budi Waseso itu diperkuat dengan ditangkapnya dua warga negara Cina, LY (35) dan LC (32), saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 12.307 gram. “Mereka diamankan di depan rumah sakit di Jalan Pluit Raya RT 21 RW 28 Nomor 2 Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Sabtu [23/4]. Hasil tes urine menunjukan negatif, berarti tidak menggunakan,” tuturnya.

Adapun dua orang warga Indonesia komplotan tersangka LY dan LC adalah TS (61) dan A (32). Ketika di tes urine, keduanya positif pengguna narkoba. “Hal ini harus dipahami oleh masyarakat bahwa tujuan mereka menghancurkan generasi muda. Dan mereka pasti ngakunya baru sekali mengedarkan dan tertipu,” ujar Budi Waseso.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut, BNN telah menyelamatkan sekitar 61.535 orang dari penggunaan narkoba di Indonesia,” ungkap Budi. [PUR]