Koran Sulindo – Masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mikro Provinsi DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga dua pekan, terhitung 1 hingga 14 Juni 2021.

Perpanjangan itu berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan kasus aktif yang disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Ini juga guna untuk terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Widyastuti menyebutkan bahwa Per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebanyak 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya. Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun lalu yang mencapai 30 ribuan kasus.

“Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas ‘tracing’ kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” kata Widyastuti.

Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan “treatment”, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar Covid-19.

Hingga 31 Mei, pihaknya telah menyiapkan tempat tidur isolasi sebanyak 6.621 dan terisi 2.176 atau sebesar 33 persen. Sedangkan untuk ICU, pihaknya juga telah menyediakan tempat tidur ICU sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau sebesar 36 persen dari kapasitas yang disediakan.

“Ini juga lebih baik dari tahun lalu, meskipun terjadi lonjakan kasus, ‘bed occupancy rate’ kita di bawah 50 persen. Namun, kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah,” kata Widyastuti.

Sementara, untuk vaksinasi juga semakin digenjot guna mencapai sasaran vaksinasi pada tahap 1 dan 2 yakni sebesar 3.000.689. Per 31 Mei 2021, 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin.

Selain itu, adapula vaksinasi gotong-royong, dengan 12.673 orang telah menerima dosis pertama hasil kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Harapannya, jumlah yang mendapat vaksinasi ini akan semakin meningkat dan mendekati 70 persen dari populasi sehingga semakin cepat kita mencapai imunitas komunal. Hal ini juga diimbangi dengan ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” tutur Widyastuti.

Adapun kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam keputusan gubernur no. 671 tahun 2021, surat gubernur nomor 251/-1.772.1 dan instruksi gubernur nomor 37 tahun 2021. [Wis]