ilustrasi-kriminalisasi

Koran Sulindo — Tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba oleh Bareskrim Polri pada Jumat 31 Juli 2020 malam.

“Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra,” ujar Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (31/7).

Hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba. Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

“Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa,” kata Listyo.

Agenda tersebut disusul penandatanganan berita acara pemeriksaan dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.

Sebelumnya, buron Djoko Tjandra tiba Bareskrim Mabes Polri Kamis 30 Juli 2020 malam sekitar pukul 23:00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Listyo.

Setibanya di Mabes Polri, Djoko langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Listyo juga berjanji polisi akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.

Menurut Listyo penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

Tim kemudian mendapati jika Djoko Tjandra berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia.

Keberadaan Djoko Tjandra diketahui Kamis siang di Malaysia. Djoko Tjandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu. [WIS]