Koran Sulindo – Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara (Himbara) untuk mendorong percepatan pemulihan sektor riil.
“Menteri Keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank umumnya adalah bank milik pemerintah di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Penempatan dana di bank umum diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 dan Perppu Nomor 1/2020 yang sekarang menjadi UU Nomor 2/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39/2007. Juga PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Tujuan penempatan dana adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil sehingga dapat berkontribusi mendorong ekonomi.
Bank plat merah tersebut tidak boleh menggunakan dana itu untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing maupun pembelian valuta asing.
“Dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” katanya.
Kementerian keuangan telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo agar dana pemerintah yang ada di Bank Indonesia dapat dipindahkan kepada bank umum nasional.
Mekanisme penempatan dana pemerintah untuk bank himbara adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di BI, yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.
Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank himbara melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah juga.
Kemenkeu berjanji terus melakukan evaluasi dan memonitor langkah-langkah penggunaan dana ini setiap tiga bulan.
“Apabila langkah ini bisa mendorong maka kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat sehingga mampu mendorong sektor riil ke depan,” katanya.
Menkeu juga akan melakukan perjanjian dengan para CEO bank himbara dan meminta masing-masing dari mereka untuk menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil.
“Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank himbara. Untuk Menkeu akan diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan,” kata Sri Mulyani.
Penyesuaian
Menkeu mengatakan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.
Landasan hukum kebijakan terkini adalah UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020; dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.
“Tujuannya, seperti ditekankan Presiden, khusus mendorong perekonomian dan sektor riil agar kembali pulih,” kata Menkeu.
Jika langkah penempatan dana berhasil, pemerintah akan menambah besaran dana yang akan ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan meningkatkan sektor riil ke depan.
Sementara itu Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso, mengatakan penempatan dana negara tersebut menimbulkan konsekuensi bagi bank Himbara, yaitu leverage atau pengembalian dana minimal hingga tiga kali lipat dalam bentuk ekspansi kredit, terutama untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM.
“Kami di Himbara pasti berkomitmen menumbuhkan ini tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan. Dan kami sudah punya rencana,” kata Sunarso.
Dirut Bank BRI itu mengatakan BRI sudah memetakan target market, segmentasi, sektor, hingga pemetaan wilayah pemberian kredit di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi tiga, yakni pedesaan 50 persen, perkotaan 30 persen dan suburban sebagai wilayah irisan akan memperoleh 20 persen. [RED]