Ilustrasi: Pengemudi ojek online melintasi jalan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/4/2020)/Antara

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan tidak ada penutupan jalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Penerapan PSBB mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan, perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang menurut kami sangat bijak dari pemerintah dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait dengan pembatasan moda transprotasi, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/4/2020).

Menurut Kapolda, yang ada adalah pembatasan dalam moda tranportasi umum maupun pribadi mengacu kepada kebijakan physical distancing dengan mengurangi kepadatan di dalam kendaraan.

“Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang, dengan kebijakan ini hanya boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar pshycal distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring,” katanya.

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

“Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persennya termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya,” katanya.

Detail mengenai pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Detailnya kita masih menunggu Pergub,” kata Kapolda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan hal serupa.

“Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” kata Yusri, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Juga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta,” kata Syafrin.

Latar Belakang

Penetapan PSBB di DKI Jakarta itu diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.

Menurut Anies, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

PSBB yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. [RED]