Ilustrasi/kemendagri.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2014 telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun usulan tersebut tidak diproses karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan DOB.

“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019), melalui rilis media.

Pernyataan tersebut disampaikan Kemendagri menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Walikota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta.

Kapuspen Kemendagri menegaskan hingga saat ini belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.

“Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” katanya Bahtiar.

Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama. [Didit Sidarta]