Julian Assange bersama seekor kucing [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Jaksa penuntut Swedia akan membuka lagi kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepada pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Karena itu, jaksa Swedia meminta pemerintah Inggris untuk segera mengekstradisi Assange.

Dikatakan Eva Marie Persson, jaksa penutut Swedia sebagaimana dilaporkan teleSUR pada Senin (13/5), pihaknya akan melanjutkan kasus Assange setelah sempat diberhentikan pada 2017. Dakwaan terhadap Assange dibatalkan setelah yang bersangkutan melarikan diri ke Kedutaan Ekuador di London.

Setelah pemerintah Ekuador membatalkan suaka politik terhadap Assange, kepolisian Inggris pun menangkapnya pada bulan lalu. Setidaknya, Assange telah menghabiskan 7 tahun di Kedutaan Besar Ekuador. Ia dituduh melakukan mata-mata dan menjadi orang tidak tahu berterima kasih.

Berdasarkan itulah, Kejaksaan Swedia akan mengeluarkan surat penangkapan terhadap Assange atas tuduhan pemerkosaan. Surat penangkapan itu akan berlaku untuk semua wilayah di Eropa. Sementara ini, Assange ditahan di penjara Inggris setelah divonis hukuman 50 minggu.

Keputusan Swedia untuk membuka kembali kasus Assange justru menimbulkan pertanyaan: apakah ia akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) atau ke Swedia. Persson menyadari mengekstradisi Assange bukan perkara mudah, apalagi Inggris sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan ke AS.

WikiLeaks justru berharap penyelidikan kembali terhadap Assange atas tuduhan pemerkosaan akan memberi kesempatan terhadap pendiri lembaga itu untuk membersihkan namanya. Ada tekanan politik yang besar di Swedia agar kasus Assange itu kembali dibuka.

“Tetapi selalu ada tekanan politik di sekitar kasus ini,” kata Kristinn Hrafnsson, Pemimpin Redaksi WikiLeaks. [KRG]