Julian Assange bersama seekor kucing [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Penangkapan dan tuduhan kepada Julian Assange, pendiri situs pembocor WikiLeaks justru serangan langsung terhadap kebebasan pers kita. Karena itu, para kritikus dan akademisi memperingatkan bahwa tuduhan terhadap Assange akan berdampak langsung terhadap pemberangusan kebebasan pers secara mendasar.

Seperti yang dilaporkan The Guardian, jaksa penuntut Virginia, Amerika Serikat (AS) mengumumkan dakwaan yang diberikan kepada Assange pada Kamis pekan lalu. Atas dasar itu pula pemerintah meminta kepada Inggris agar Assange diekstradisi untuk diadili di Amerika Serikat.

Akademisi dan aktivis mengecam dakwaan terhadap Assange itu. Mereka menilai dakwaan tersebut menyerang secara langsung kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi AS. Dakwaan tersebut menjadi peringatan yang berbahaya dan harus disampaikan ke seluruh dunia.

Seorang profesor hukum dari Harvard, Yochai Benkler menuliskan pendapatnya tentang dakwaan terhadap Assange itu. Beberapa tuduhan menjadi elemen yang berbahaya yang menimbulkan risiko sangat luas sehingga harus ditolak. Lalu, staf pengacara di Knight Amandement Institute di Universitas Columbia, Carrie DeCell mengatakan, dakwaan itu sangat berbahaya terhadap jurnalisme.

“Beberapa tuduhan terhadap Assange itu benar-benar berada di bawah perlindungan konstitusi karena bagian dari aktivitas jurnalistik. Itu sangat mengganggu kami,” DeCell. Ia lantas mencontohkan salah satu dakwaan yang dituduhkan kepada Assange yang menjadi bagian dari praktik jurnalistik. Semisal, Assange dituduh berkonspirasi untuk mendorong Manning (sumber) memberikan informasi dan catatan dari departemen maupun lembaga di AS.

Tuduhan ini, kata DeCell, merupakan praktik dasar jurnalisme karena mendorong sumber untuk memberikan informasi tentang kegiatan pemerintah demi kepentingan publik. Karena itu, tuduhan terhadap Assange memiliki dampak hukum yang luas terhadap wartawan yang meminta informasi atau berhubungan dengan sumber-sumbernya. Karena praktik demikian, wartawan rentan mendapat kriminalisasi, terutama untuk liputan investigasi yang mempublikasikan informasi demi kepentingan umum. [KRG]