Kerja sama BNN dan Bea Cukai Medan berhasil ungkap jaringan narkoba Malaysia ke Sumut [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan tim Bea Cukai Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siantar, Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Peredaran narkotika itu diduga menjadi bagian dari jaringan Benu, Malaysia ke Pantai Labu, Batubara, Sumut.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia lewat jalur laut. Berbekal informasi itu, BNN lalu mengadakan penyelidikan.

Setelah penyelidikan, lalu diperoleh informasi yang menyebutkan pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Tekong atau kapal nelayan yang dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia. Adapun orang yang menjemput barang haram itu adalah Ibnu alias Benu.

Setelah kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia dan akan berlabuh di wilayah Pantai Labu, Batubara, Sumut. Padahal, umumnya serah terima narkoba dilakukan di tengah laut. Begitu tiba di Pantai Labu, sabu itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil oleh 2 orang pria.

Ketika mobil tersebut melintas di Jalan Raya Siantar, tim BNN lantas melakukan penangkapan dengan menghadang mobil tersebut. Dalam penangkapan itu, tim BNN berhasil menciduk 2 pria atas nama Dedi dan Surya. Dari kedua tersangka, aparat berhasil menyita 3 kantong plastik berwarna hitam yang tiap-tiap kantong plastik berisi 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh Tionghoa berwarna hijau.

Dari kedua tersangka, kata Arman, kemudian tim bergerak untuk menangkap 2 tersangka lain yang menjadi bagian dari jaringan Ibnu dan Rahmad. Para tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor pusat BNN di Jakarta.

Total para pelaku yang berhasil ditangkap tim BNN adalah Dedi Iskandar, Surya Darma, Ibnu Hajar dan Rahmadsyah. Sementara barang bukti yang berhasil disita 30 bungkus narkoba jenis sabu, 2 unit mobil dan beberapa telepon seluler, kartu identitas tersangka dan uang sejumlah Rp 6,6 juta. [KRG]