Ilustrasi: Unjuk rasa para jurnalis Malang,Jawa Timur/Antarafoto

Koran Sulindo – Ratusan jurnalis, mahasiswa dan tokoh masyarakat Bali melakukan demonstrasi menolak keputusan pemerintah memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama. Susrama melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa, pada 11 Februari 2009.

Aksi unjuk rasa juga terjadi di Surabaya, Banyuwangi, Lhoksemauwe, dan Malang. Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di Titik Nol Km, Yogyakarta, Kamis (24/1/2019) kemarin.

“Aksi ini tidak hanya berlangsung di Bali, namun dilajukan jurnalis nasional. Karena remisi ini dinilai langkah mundur dalam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Denpasar sekaligus Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R. Astika, dalam orasinya di Denpasar, Jumat (25/1/2019) seperti dikutip antaranews.com.

Aksi solidaritas jurnalis Bali itu dilangsungkan di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar dan Kantor Kakanwil Kemenkumham Bali.

Menurut Nandhang, kasus pembunuhan wartawan ini salah satu dari sekian kasus pembunuhan wartawan yang terungkap di Indonesia.

Para jurnalis secara umum menyatakan pemberian remisi yang merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu mencederai hukum dan kebebasan pers.

Latar Belakang

Prabangsa tewas dianiaya oleh sejumlah orang atas perintah Nyoman Susrama. Jasad korban ditemukan di perairan Padang Bai, Karangasem, setelah beberapa hari dinyatakan hilang. Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan korban terkait pemberitaan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan Susrama yang juga mantan Bupati Bangli.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah menghadiri acara di rumah terpidana Susrama di Banjar Petak, Kecamatan Bebalang, Kabupaten Bangli, namun jenazahnya akhirnya ditemukan di wilayah perairan Klungkung dalam selang 3-4 hari kemudian.

Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.

Susahnya pengungkapan itu karena almarhum wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa itu diduga tewas terkait pemberitaan proyek-proyek di Kabupaten Bangli yang diungkapnya, di antaranya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Bangli. Almarhum memang dikenal kritis, termasuk pada DPRD.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah memberikan grasi kepada Susrama.

“Itu bukan grasi, remisi perubahan. Ya, remisi,” kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta (23/1/2019).

Menurut Yasonna, pemberian perubahan remisi itu dengan pertimbangan yuridis terkait remisi bahwa I Nyoman Susrama hampir sepuluh tahun di penjara dan berkelakuan baik, juga mempertimbangkan umurnya yang sudah tua.

“Dia sudah 10 tahun (dipenjara) tambah 20 tahun, jadi 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun. Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” kata Yasonna.

Menkumham menegaskan pemberian remisi perubahan terhadap I Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara telah melalui proses cukup lama dan bukan politis, melainkan murni hukum.

Proses remisi perubahan ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah melihat rekam jejak dia dan dibawa ke tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Di Kanwil dibahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali dan ada TPP-nya lagi, lalu diusulkan lagi yang rekomendasinya ke Dirjen PAS.

Dirjen PAS rapat kembali dan membuat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke dirinya selaku Menkumham.

Menurut Yasonna, keputusan pemberian remisi perubahan ini juga melibatkan institusi lain.

“Jadi jangan dipikir ini hanya sekali dua kali. Banyak sekali kejadian seperti ini, apalagi ini bukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” katanya.

Pemberian perubahan hukuman dari seumur hidup ke 20 tahun penjara ini karena terpidana sudah berubah baik. Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan remisi perubahan tersebut, maka hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Sekarang, usia terpidana sudah hampir 60 tahun.

“Jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak pernah dikasih remisi,” kata Yasonna.

Nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa itu, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang mendapatkan remisi perubahan dari Presiden Joko Widodo.

Remisi

Pertimbangan untuk pemberian grasi memang bisa sangat politis, namun bila pemberian remisi akan berbeda acuannya, karena remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan juga “Anak” Yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat pemberian remisi bagi Narapidana adalah berkelakukan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Bukti berkelakuan baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. Pembuktian ini melalui proses yang panjang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, pemberian remisi perubahan menjadi 20 tahun itu sesungguhnya tidak terlalu jauh dari vonis hukuman seumur hidup,  bila dikaitkan dengan umur terpidana saat ini.

“Umumnya, hukuman seumur hidup itu hampir sama dengan 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului takdir Tuhan, tapi memang tidak jauh-jauh dari itu, 20 tahun itu seumur hidup  juga,” kata Kalla. [DAS]