Koran Sulindo – KPU berencana bakal mencetak surat suara untuk Pemilu 2019 pada pertengahan bulan Januari ini. Pencetakan itu dilakukan setelah KPU melakukan validasi dan approval surat suara.
Komisioner KPK Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta mengatakan pencetakan surat suara itu ditargetkan bakalan tutan selama 60 hari. Dengan tenggat waktu itu diperkirakan proses produksi dan distribusi tuntas pada 15 Maret 2019.
“Kalau target kita itu pertengahan bulan Maret, jadi kira-kari 60 hari produksi dan distribusi sudah sampai ditingkat kabupaten/kota. Jadi 60 hari mudah-mudahan sudah selesai. Jadi sampai 15 Maret itu sudah selesai produksi dan distribusi,” kata Pramono, Jumat (4/1).
Lebih lanjut Pramono menjelaskan setelah proses distribusi surat suara, KPU kabupaten/kota akan melakukan penyortiran atau pemilihan surat suara yang rusak. Penyortiran itu mencakup surat suara yang rusak, buram, dan miring.
“Penyortiran ini kan karena kadang-kadang surat suara yang dicetak itu kan ada yang rusak, ada yang warnanya buram, ada yang garisnya miring-miring. Itu biasalah, proses di mana-mana kan begitu, itu dilakukan proses penyortiran secara ketat,” kata Pramonon.
Sedangkan berkaitan dengan distribusi, Pramono mengatakan pengiriman lebih cepat akan dilakukan ke daerah-daerah yang memiliki jalur transportasi yang sulit seperti Papua, Sulawesi, Maluku, dan NTT.
Pramono lebih lanjut juga menyebut untuk pencetakan surat suara dari pelaksaan tender KPU telah menyatakan enam perusahaan sebagai pemenang dengan masa sanggah bagi perusahaan-perusahaan lain yang tidak memenangkan.
Masa sanggah sendiri akan berakhir pada 7 Januari 2019.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Gramedia, PT Balai Pustaka dan PT Aksara Grafika Pratama yang berdomisili di Jakarta, lalu PT Temprina Media Grafika dan PT Puri Panca Pujibangun di Jawa Timur serta PT Adi Perkasa Makassar di Sulawesi Selatan.
Keenam perusahaan itu nantinya berkewajiban mencetak 939.879.651 lembar surat suara dengan harga perkiraan satuan (HPS) mencapai Rp 872.691.402.425.
“Rencana kontrak untuk hasil tender ini mencapai Rp 604.756.161.932. Jadi efisiensi anggaran berdasarkan nilai kontrak itu sebesar Rp 267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen,” kata Pramono.
Pada pemilu serentak taun 2019 ini terdapat lima jenis surat suara yang akan dicetak yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, memilih anggota DPR RI, memilih calon anggota DPRD provinsi, memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih calon anggota DPD.
Hari ini KPU dan parpol peserta Pemilu 2019 serta perwakilan dari dua tim capres-cawapres menyepakati desain final surat suara untuk memilih presiden-wakil presiden dan desain final surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
Ukuran surat suara yang telah disepakati yakni 22 cm x 31 cm untuk Capres-Cawapres dan 51 cm x 82 cm untuk caleg DPR RI. Sedangkan desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga disepakati oleh masing-masing daerah.
Pramono menambahkan dengan disepakatinya validasi dan approval surat suara itu, maka KPU tak lagi menerima komplain dari para peserta.
“Sudah berkali-kali pertemuan dengan partai-partai kalau ada perbaikan, termasuk terkait dengan penulisan nama, gelar, macam-macam kita akomodir,” kata dia. [TGU]