Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai hari kerja pertama tahun 2019, melakukan inovasi pelaksanaan tugas seperti biasa, baik di bidang penindakan maupun pencegahan.
Salah satunya dengan memborgol para tahanan yang keluar dari rumah tahanan. Pemborgolan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor.
Sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK.
“Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Febri menjelaskan, dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini.
“Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sedang mengkaji sejumlah hal untuk memberikan efek jera terhadap koruptor yang ditangani lembaga antikorupsi. Salah satunya dengan memborgol tahanan yang keluar rutan.
“Jadi kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya, Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan dan menjadi tersangka kemudian keluar pemeriksaan diborgol begitu ya, mudah-mudahan ini diterapkan di 2019,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018) lalu.
Tak hanya diborgol, Agus menyatakan, terhadap sejumlah hal lain yang sedang dibahas pihaknya untuk menambah efek jera. Termasuk menerapkan sanksi sosial kepada koruptor. Untuk itu, Agus berharap adanya perubahan terhadap UU Tipikor agar sanksi sosial ini bisa diterapkan.
“Kita berharap ada perubahan terhadap undang-undang kita yang mengatur sanksi sosial bisa saja kan melakukan tindakan menyapu pasar atau pekerjaan lainnya,” kata Agus.
Alasan pengenaan borgol kepada tersangka kasus korupsi di KPK karena selama ini banyak di antara para tersangka koruptor yang terlihat cengengesan dan seolah tak malu telah mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘tahanan KPK’.
Alasan mendesak KPK mengenakan borgol adalah membangun rasa malu dalam diri tersangka sebagai bagian dari efek penjeraan agar tumbuh rasa malu.
“Dengan begitu, bisa menjadi salah satu yang membuat orang kedepannya agak sungkanlah. Agak malu lah melakukan korupsi.”
Pemborgolan itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.
Hari ini pengenaan borgol terhadap tahanan KPK itu hari ini mulai diberlakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Ia terlihat diborgol saat dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Cecep adalah salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cecep diperiksa sebagai saksi untuk Irvan.[CHA/TGU]