Mahathir Mohammad

Koran Sulindo – Keterangan resmi kantor Perdana Menteri Malaysia memastikan tidak akan meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD). Pemerintah yang kini di bawah koalisi Pakatan Harapan memastikan tetap mempertahankan Konstitusi Federal Malaysia yang memuat kontrak sosial yang disepakati semua perwakilan rakyat dari berbagai golongan dan ras.

ICERD merupakan Konvensi PBB yang mengakui kebebasan dan kesederajatan dalam martabat dan hak-haknya serta bahwa semua orang berhak akan semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi HAM tanpa perbedaan apapun juga, khususnya ras, warna kulit ataupun asal usul kebangsaan.

Keterangan resmi kantor Perdana Menteri Malaysia seperti dikutip Channel News Asia melaporkan, kontrak sosial adalah perjanjian yang dibuat para pemimpin dari etnis Melayu dan minoritas Tionghoa serta India tentang hak istimewa dan hak meeka sebagai warga negara sebelum kemerdekaan dari Inggris pada 1957. Kendati disepakati bersama dari berbagai golonga, kontrak sosial itu memberi keuntungan bagi etnis Melayu yang menjadi populasi terbesar yakni sekitar 32 juta jiwa.

Sementara data pemerintah menunjukkan, etnis Tionghoa di Malaysia diperkirakan mencapai 23 persen dan India mencapai 7 persen dari total penduduk.

Pada pekan lalu, Perdana Menteri Mahathir Mohammad mengatakan, Malaysia sudah pasti tidak meratifikasi ICERD karena membutuhkan dua pertiga suara di parlemen untuk mengubah Konstitusi Federal. Padahal, ketika berpidato di Sidang Umum PBB pada September lalu, Mahathir memastikan Malaysia akan meratifikasi semua konvensi hak asasi manusia termasuk ICERD.

Argumentasi Mahathir tentang kesulitan untuk meratifikasi ICERD mungkin ada benarnya. Pasalnya, Pakatan Harapan tidak punya suara dua pertiga di parlemen. Ditambah lagi beberapa anggota parlemen dari Pakatan Harapan tidak mendukung ratifikasi tersebut. Sekitar 30 persen pemilih etnis Melayu memberikan suaranya kepada Pakatan Harapan pada pemilu 9 Mei lalu. [KRG]