Koran Sulindo – Polda Jatim mengirimkan status cegah tangkal terhadap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat, menyusul ditetapkannya musisi dan calon legislatif dari Partai Gerindra itu sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam kasus video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”.
“Status cekal sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Sebelumnya, Dhani geram atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Ini kriminalisasi. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” kata Ahmad Dani, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi
Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial. Hari itu Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi serta 5 orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan. [YMA/DAS]