Koran Sulindo – Para kepala daerah yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin semestinya tidak menjadi persoalan. Sebab, tidak ada aturan yang dilanggar.
Kalau pun hendak diingatkan, sebaiknya cukup dengan penekanan agar aturan teknis pada peraturan Komisi Pemilihan Umum ditaati sepenuhnya.
Menurut peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran, Bandung, Nanang Suryana kepala daerah adalah jabatan politik dan berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 63 Ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye. Syaratnya, mereka mengajukan cuti untuk kampanye pada hari kerja.
Aturan itu mengatur, para kepala daerah dibatasi satu hari cuti di hari kerja dan dipersilahkan berkampanye di hari libur.
“Munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan,” kata Nanang di Jakarta, Selasa (11/9).
Dukungan para kepala daerah kepada Jokowi adalah bagian dari upaya mereka memerkuat legitimasi di hadapan masyarakat di daerah masing-masing.
Mengingat, politik tumbuh dengan dukungan publik dan Pilpres 2019 akan menjadi magnet perhatian nasional. Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan.
“Terlebih, jika masyarakat di wilayahnya memiliki ikatan dengan calon yang didukung tersebut, baik karena rekam jejaknya, kinerja, atau yang lainnya,” kata Nanang.
Seharusnya, katanya pula dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi jangan dianggap sebagai sebuah masalah.
“Kalau pun hendak mengomentari, sebaiknya yang disampaikan adalah anjuran agar aturan tak dilanggar ketika menyampaikan dukungan. Jadi, lebih kepada bagaimana ketaatan dari masing-masing kepala daerah tersebut untuk tidak melanggar PKPU yang telah diterbitkan, seperti penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye,” ujar Nanang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres. Menurut JK, dukungan politik yang disampaikan harus berupa pendapat pribadi, bukan sebagai pejabat pemerintahan.
“Sebagai gubernur, kepala daerah tentu tidak bisa. Tapi secara pribadi, ya, mungkin,” kata JK.
Ia menambahkan aparatur sipil negara harus netral dalam pemilu dan harus mengambil cuti jika diangkat menjadi tim kampanye.
Peryataan tersebut disampaikan JK menanggapi sejumlah kepala daerah yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Di antara mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lebih jauh, bahkan Lukas berani menyatakan akan ‘membungkus’ tiga juta suara pemilih di Papua bagi Jokowi.
Selain ketiga gubernur itu, beberapa kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada Jokowi adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. [CHA/TGU]