KH Makruf Amin

Koran Sulindo – Kyai Haji Ma’ruf Amin tidak perlu mundur atau dimundurkan dari posisi Ketua Majelis Ulama Indonesia meski saat ini menyandang setatus sebagai Cawapres Joko Widodo.

Demikian disampaikan Sekjen Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia Adnan Rarasina saat dihubungi, Senin (13/8).

“Sudah betul kata Pak Kyai. Tidak perlu mundur atau dimundurkan, nanti saat tiba waktunya telah resmi jadi cawapres sesuai jadwal KPU pada 20 September bulan depan, otomatis itu berjalan secara organisatoris,” kata Adnan.

Menurut Adnan, jabatan Ma’ruf di MUI yang merupakan organisasi ulama bukanlah jabatan politik. Sebab tugas Ma’ruf di MUI adalah mengayomi dan membina umat. “Saya tekankan jabatan ulama itu melekat sampai akhir hayat bagi seorang ulama.”

Dia mengatakan Ma’ruf selama ini mengayomi semua golongan dan aliran keumatan, mulai dari kelompok 212, kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau kelompok lain yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Jadi saya ingatkan pada kelompok kelompok yang mendesak pak kiai untuk berhenti, untuk bersabar,” kata dia.

Diketahui, setelah dipilih Joko Widodo sebagai Cawapres, banyak pihak yang mendesak Ma’ruf Amin untuk mundur sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permintaan Ma’ruf untuk mundur bukan tanpa alasan. MUI merupakan lembaga keagamaan bukan perorangan, yang harus tetap dijaga independensinya.

Mengenai hal itu, Ma’ruf mengaku akan ada mekanisme organisasi mengenai jabatan ketua umum yang masih disandangnya.

“Nanti ada mekanisme. Tidak dimundurkan atau minta mundur. Nanti akan ada mekanisme penyesuaian,” kata Ma’ruf, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Minggu (12/8/18).

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pengunduran diri Ma’ruf adalah sebuah keharusan karena MUI sudah sepantasnya tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun.

Merujuk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MUI, lembaga ini jelas disebutkan sebagai organisasi independen.

Karenanya, MUI tidak bisa berpihak pada kepentingan politik manapun. Selanjutnya, pada Pasal 6 aturan MUI itu, lembaga tersebut merupakan penghubung umat dengan umara, dan penerjemah timbali balik kepentingan ulama dan umara.

Dengan status Ma’ruf saat ini, menurut Sodik, sikap independen MUI akan diragukan. Terlebih pertarungan pemiluhan presiden yang diiukuti Ma’ruf bakal menyingkirkan kelompok lain. Karena itu, sulit diharapkan Ma’ruf akan bersikap independen jika tetap memimpin MUI.

“Apalagi masih banyak masalah kehidupan yang membutuhkan fatwa MUI,” kata Sodik dalam keterangannya, Minggu.

Hal serupa juga diserukan Persaudaraan Alumni 212. Mereka meminta MUI sebagai lembaga tetap menjaga prinsip independensi. Sebab dikhawatirkan akan mengeluarkan fakta untuk kepentingan politik praktis. [SAE/TGU]