Koran Sulindo – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah meminta masyarakat tak segan-segan melapor ke Mabes TNI jika ada prajurit yang tidak netral pada pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Bila masyarakat melihat ada prajurit TNI yang tidak netral dan melanggar dalam pilkada serentak, maka dapat melaporkan ke Puspen TNI,” kata Kapuspen TNI dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (25/6/18).
Menurut Fadhilah, masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Puspen TNI melalui nomor telepon 021-84596939 atau melalui email: permintaaninfromasi@gmail.com.
“Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari fitnah,” kata jenderal bintang dua ini.
Ia menjelaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu yang lalu telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri.
Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri.
“Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata Fadhilah.
Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik.
Selain itu koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun pemda.
Kapuspen TNI mengatakan prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kesuksesan Pilkada Serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019.
“TNI melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri yang meliputi penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara,” katanya.
Kedua bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon. Ketiga, bersama Polri mengamankan objek prioritas pengamanan pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu.
Keempat, TNI bersama Polri mendukung kegiatan cipta kondisi meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda.
“Kelima, mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horizontal meliputi mempertebal kekuatan cadangan Polri dan pengamanan objek vital nasional,” kata dia.(SAE/TGU)