Koran Sulindo – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan pro dan kontra tentang keputusan pemerintah menunjuk Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat bisa segera berakhir.
Menurut Bambang, sebaiknya publik memberi kesempatan kepada Iriawan untuk membuktikan diri, terutama mengawal Pemilihan Gubernur Jabar tetap kondusif dan jauh dari kecurangan.
“Saya mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar. Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah,” ujar Bambang di Jakarta Jumat (22/6).
Menyoal wacana DPR menggunakan hak angket soal keputusan pemerintah menunjuk Iriawan, politikus
Golkar itu mengakui bahwa parlemen punya hak melakukan penyelidikan. Mengingat adanya aturan tentang hak angket juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Merujuk Pasal 79 ayat 3 UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Syarat untuk menggunakan hak angket adalah diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR lintas fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Karena itu Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menegaskan, DPR tidak bisa sembarangan menggunakan hak angket.
Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah.
Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaanya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bambang secara pribadi, menilai penunjukan Komjen M Iriawan sebagai penanggung jawab gubernur Jabar merupakan kewenangan pemerintah. Bambang beralasan keputusan pemerintah menunjuk M Iriawan tak menyalahi undang-undang.
Pertama, berdasar ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka untuk mengisi kekosongan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif.
Kedua, Bambang juga menilai Komjen M Iriawan posisinya bukan perwira Polri aktif. Sebab, polisi yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu menduduki jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
Ketiga, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN maka jabatan pimpinan tinggi tertentudi lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.
“Dengan demikian maka jabatan pemimpin tinggi Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yang tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri,” ujarnya.
Keempat, berdasar Pasal 28 ayat 3 UU Polri maka jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Bambang mengatakan, ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh polisi tanpa harus mengundurkan diri dari Polri.
“Berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar,” ungkap Bambang. [CHA]